Home / Hukum / Irmanputra Sidin: Putusan PTUN Jadi Warning Menteri Yasonna

Irmanputra Sidin: Putusan PTUN Jadi Warning Menteri Yasonna

bidik.co — Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai, putusan sela terkait gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan keputusan untuk memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkum HAM terkait pengesahan salah satu kubu pengurus Partai Golkar itu, seharusnya menjadi warning bagi Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan.

“Dengan dikeluarkannya putusan sela PTUN untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM yang mengakui kepengurusan kubu Agung, maka SK Menkum HAM tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk pelaksaan bertindak atau mengambil keputusan hukum oleh siapapun baik kubu Munas Ancol ataupun Pimpinan DPR,” kata Irman, Kamis (2/4/2015).

Dengan adanya putusan sela itu, susunan Fraksi Golkar di DPR tidak bisa dirombak. Sehingga, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tak boleh ada perombakan di tubuh Fraksi Golkar maupun kepengurusan Partai Golkar.

“Termasuk untuk mengakomodasi permintaan perubahan kepengurusan fraksi di DPR yang masih dipegang oleh kubu Munas Bali,” jelas Irmanputra.

Oleh karena itu, putusan sela hakim PTUN DKI itu seharusnya menjadi warning bagi Menkum HAM Yasonna Laoly. Menkum harus memberi perhatian khusus terhadap putusan pengadilan terkait kebijakan yang dia buat.

Seperti diketahui, belum lama ini putusan Menkum HAM soal kepengurusan PPP dimentahkan oleh hakim PTUN. Hakim menggugurkan putusan Menkum Yasonna yang menganggap kubu Romahurmuzyi sebagai pengurus PPP yang sah.

Dalam sengkarut kepengurusan Partai Golkar, putusan Menkum HAM yang menganggap kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah juga terancam dimentahkan hakim PTUN DKI. Jika itu terjadi, maka dasar pengambilan keputusan yang dibuat Menteri Yasonna terkait keabsahan kepengurusan partai perlu dipertanyakan.

“Hal ini sesungguhnya menjadi warning atau peringatan kepada Menkum HAM dari kekuasaan yudikatif atas keputusan yang diterbitkannya,” tegas Irman.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015). Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara sampai ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari pengadilan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sidang dihadiri Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tergugat (Menkumkam), dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono). Sementara itu Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR. “Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum,” kata Yusril. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Tarian Politik PDIP di Panggung Hukum

Agung Hidayat (Pemerhati Etika Politik) Bidik.co — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Presiden …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.