bidik.co — Sejumlah nama calon jaksa agung mulai ramai diperbincangkan. Nama dari internal dan eksternal pun mulai masuk daftar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sejumlah pihak meragukan integritas calon yang berasal dari internal, apalagi yang telah berstatus politikus.
Anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan Kejaksaan Agung Iwan Kurniawan mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih Jaksa Agung yang memiliki integritas dalam kerjanya.
“Presiden Jokowi harus memilih seorang Jaksa Agung yang memiliki integritas, dengan performa tersebut, akan memiliki nyali yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi, “ tandas politisi dari Partai Gerindra, di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Selanjutnya Iwan menjelaskan, dengan kondisi Jaksa Agung yang memiliki integritas yang tinggi, dimungkinkan dia akan dengan seksama menjalankan tugasnya.
“Seorang Jaksa Agung yang berintegritas tentu dia akan konsisten dan memiliki keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan dalam upaya menindak pelanggaran hukum, seperti korupsi. Ini yang kita butuhkan,” tandas Iwan.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, keputusan presiden soal calon Jaksa Agung akan cenderung mempertimbangkan komposisi eksternal dan internal dibandingkan latar belakang partai politik.
Andi mengemukakan, apabila calon Jaksa Agung dari luar lingkungan birokrasi Kejaksaan Agung maka calon wakil jaksa agung dari birokrasi Gedung Bundar.
“Nama (dari) parpol masuk, hanya keinginan dari presiden berat kepada kombinasi eksternal dan internal. Itu keinginan awal dari pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sejak masih presiden terpilih,” kata Andi di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Proses mempertimbangkan calon jaksa agung saat ini sedang berlangsung. Saran-saran dari partai politik maupun kementerian, menurut Andi, akan menjadi pertimbangan.
“Masih masukin (nama calon jaksa agung) terus tapi tergantung dari presiden untuk menggunakan hak prerogatif menentukan jaksa agung,” kata dia ketika ditanya jika partai-partai politik memasukkan nama-nama calon jaksa agung kepada presiden. (*)