bidik.co — Memahami NKRI bukan hanya sebatas makna dari singkatan NKRI itu sendiri, yaitu pada saat teritotial negara ini mulai diganggu maka semua ribut membahas, akan tetapi memahami NKRI harus lebih kepada penanaman nilai-nilai kesatuan bangsa yang dapat dijadikan sebagai landasan mempertahankan NKRI selain Pancasila dan UUD 1945.
“Memahami NKRI harus lebih kepada penanaman nilai-nilai kesatuan bangsa yang dijadikan landasan untuk mempertahankan NKRI, selain Pancasila dan UUD 1945,” tutur Anggota MPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA, Jamal Mirdad dalam acara Sosialisi Keputusan MPR-RI yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat “Partisipasi Indonesia”, Selasa 17 Juli 2018 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Jamal menjelaskan, pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan pertanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka sejak saat itu pula Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan sendiri sebagai sebuah bangsa.
“Para pendiri bangsa kemudian memilih Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara,” tutur Anggota Komisi X DPR RI ini.
Dalam perjalanannya, beberapa kali terjadi upaya untuk merubah bentuk negara misalnya, menggantikan menjadi negara serikat, pada saat masa dimana paham komunisme dan sosialisme berkembang pesat di negara ini, dengan sokongan partai politiknya yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Selain itu pernah pula sekelompok masyarakat yang tergabung dalam DI/TII, berusaha merubah landasan negara ini menjadi negara yang berlandaskan Islam. Akan tetapi hal tersebut tidak pernah berhasil dan Indonesia sampai hari ini tetap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I ini menjelaskan, isu dibukanya pintu masuk warga asing untuk bekerja di Indonesia patut juga kita antisipasi, bukan berarti kita menjadi masyarakat yang anti pekerja asing, tetapi lebih kepada bagaimana kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban mempertahankan negara kesatuan ini.
“Tidak boleh sejengkal tanahpun lepas dari genggaman kita. Selain itu paham yang dibawa oleh warga asing juga harus kita perhatikan dengan seksama, agar anak cucu kita tidak menjadi pribumi yang berkelakuan dan berpaham asing,” tegas Jamal Mirdad.
Bagi Jamal, mempertahankan NKRI harus dimulai dengan sikap saling menghormati perbedaan, baik suku, budaya, agama dan warna kulit. Karena perbedaan itu akan menjadi indah jika dibarengi dengan menjaga kerukunan dan menanamkan keyakinan bahwa perbedaan itu adalah kekayaan bagi bangsa ini.
“Selain itu juga, mempertahankan kesamaan dan kebersamaan dalam hal memiliki bangsa, bahasa dan tanah air, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, menjadi kunci utama dalam mempertahankan NKRI. Karena mempertahankan NKRI adalah harga mati bagi rakyat Indonesia,” pungkas Jamal Mirdad. (is/may)