bidik.co — Upaya mempertahankan kesamaan dan kebersamaan dalam hal menjaga keutuhan bangsa, seperti dengan membina bahasa, menjaga tanah air, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, menjadi kunci utama dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indobnesia (NKRI).
“Karena itu, mempertahankan NKRI adalah harga mati bagi rakyat Indonesia,” tegas Anggota MPRRI Jamal Mirdad dalam menutup acara sosialisasi keputusan MPR-RI yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat “Partisipasi Indonesia” pada tanggal 25 November 2015 di Balai Desa Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Selanjutnya, Jamal menjelaskan, memahami NKRI bukan hanya sebatas makna dari singkatan NKRI, dimana pada saat teritotial negara ini mulai diganggu maka semua ribut membahas.
“Akan tetapi memahami NKRI harus lebih kepada penanaman nilai-nilai kesatuan negara republik itu, sebagai landasan mempertahankan NKRI selain Pancasila dan UUD 1945,” tandas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Tengah I ini juga menjelaskan, pada saat Kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai petanda lahirnya negara Indonesia, maka sejak saat itu pula Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan sendiri sebagai sebuah bangsa.
“Para pendiri bangsa kemudian memilih Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara,” tuturnya.
Kemudian dalam perjalanannya, beberapa kali terjadi upaya untuk merubah bentuk negara misalnya, menggantikan menjadi negara serikat, pada saat masa dimana paham komunis sosialis berkembang pesat di negara ini dengan sokongan partai politiknya yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Selain itu pernah pula sekelompok masyarakat yang lebih dikenal dengan DI/TII yang berusaha merubah landasan negara ini menjadi negara yang berlandaskan Islam. Akan tetapi hal tersebut tidak pernah berhasil dan Indonesia sampai hari ini tetap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” jelas Anggota Komisi X DPR RI itu.
Selanjutnya, Jamal juga mengingatkan, untuk mempertahankan NKRI harus dimulai dengan sikap saling menghormati perbedaan baik suku, budaya, agama dan warna kulit. “Karena perbedaan itu akan menjadi indah jika dibarengi dengan menjaga kerukunan dan menanamkan keyakinan bahwa perbedaan itu adalah kekayaan bagi bangsa ini,” pungkasnya. (*)