bidik.co – Untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan maju menjadi Presiden RI, Joko Widodo harus mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.
“Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur dia memerlukan 54 kursi. Tetapi saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kala ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Rapat paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
“Sebenarnya dengan sudah ditetapkan putusan MK, pak jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD (DKI), lalu disetujui DPRD dalam sidang paripurna,” kata Gamawan di kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Gamawan mengatakan tidak ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk mengajukan surat pengunduran diri tersebut. Yang pasti, lanjutnya, Jokowi sudah harus mundur saat dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014.
Bila Jokowi mengajukan pengunduran diri setelah pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014, Gamawan berkeyakinan permohonan pengunduran diri itu akan mulus diterima.
“Partai di DPRD DKI nanti kan akan lebih dominan koalisi jokowi. Yang pasti semuanya bergantung sikap DPRD,” ujar Gamawan.
Setelah permohonan mundur itu disetujui DPRD DKI Jakarta, ujar Gamawan, Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurus administrasi pemberhentian.
Sesudah mekanisme itu selesai, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, mengisi jabatan yang ditinggalkan Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Refly Harun menyarankan calon presiden terpilih Joko Widodo segera mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Agar Jokowi bisa fokus mengurus masa transisi,” kata Refly, Jumat (22/8/2014).
Refly melanjutkan, kalau Jokowi mengundurkan diri sebagai Gubernur, maka Ahok bisa segera menggantikan Jokowi, lalu mengusulkan nama pengganti wakil gubernur DKI Jakarta. “Jadi segala urusan Jakarta juga lebih cepat dibereskan,” kata Refly.
Refly menyebutkan bahwa proses pengunduran diri Jokowi harusnya tidak memakan waktu lama. “Seminggu dari proses pengajuan bisa langsung selesai proses tersebut,” pungkas Refly. (if)