bidik.co — Partai Demokrat mengajukan 10 syarat dalam RUU Pilkada yang akan disahkan DPR pada 25 September mendatang. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan sudah mengubah draf RUU Pilkada dan diajukan ke DPR hari ini.
“Sudah masuk (10 syarat Demokrat), kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan Pilkada langsung,” kata Djohermansyah di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurutnya, pemerintah tetap dalam sikap yang lama mendukung Pilkada langsung. Soal beberapa perubahan tersebut, misal untuk ongkos pilkada langsung uang mahal disiasati dengan menyerentakkan Pilkada.
“Biaya kandidat mahal juga terkait kasus korupsi kepala daerah, kita buat biaya pilkada yang murah. Misalnya untuk kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan poster, baligo, dan kampanye lewat media didanai APBN, jadi anggaran pemerintah,” ungkapnya.
“Dengan begitu kandidat tidak perlu uang banyak,” imbuhnya.
Ongkos Pilkada mahal juga bisa disiasati dengan wacana menggelar e-voting. Bahkan dengan sistem ini bisa menghindari kecurangan-kecurangan. Hanya saja infrastruktur e-voting perlu matang disiapkan.
Draf perubahan juga menyebutkan jika calon kepala daerah memberikan mahar politik atas pencalonannya bisa dikenakan sanksi hingga diskualifikasi, sedangkan parpol yang menerima dana bisa didenda 10 kali lipat dari dana yang diterima.
“(Soal pelibatan birokrasu), kita buat Larangan keras kepala daerah kita larang melibatkan PNS dalam kegiatan-kegiatan Pilkada. Kita berikan penalti kalau dia melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi (KPU),” lanjutnya.
“Calon petahana juga dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum akhir jabatan,” imbuh Djohermansyah.
Poin perubahan dalam draf RUU Pilkada dari pemerintah itu diajukan hari ini dalam rapat Panja RUU Pilkada, sebelum diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I Selasa (23/9/2014) besok.
Sementara pantauan di ruang rapat komisi II, rapat pemerintah dengan tim khusus dan tim sinkronisasi RUU pilkada itu digelar tertutup dipimpin ketua Panja Abdul Hakam Naja. Rapat baru dimulai pukul 17.05 WIB dan hingga kini masih berlangsung.
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya menilai, sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat tidak perlu dibahas di dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada. Ia mengatakan kesepuluh syarat itu sebenarnya sudah terdapat di dalam RUU tersebut.
“Sepuluh persyaratan itu kan sudah ada, termasuk dalam RUU Pilkada. Jadi, tidak perlu dibahas lagi,” kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senin (21/9/2014).
Seperti diketahui, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan beberapa waktu lalu menyatakan, Demokrat mendukung pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan 10 tahun terakhir ini. Namun, Demokrat mengajukan 10 syarat untuk perbaikan pelaksanaan pilkada langsung ke depan.
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf, mengatakan, fraksinya akan melayangkan surat kepada Panitia Kerja RUU Pilkada, Senin (22/9/2014). Nurhayati pun membantah jika semua syarat yang diajukan Demokrat telah masuk ke dalam pembahasan RUU.
Tantowi pun berkeyakinan, Fraksi Demokrat akan tetap mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sikap itu, menurut dia, sejalan dengan pemikiran Koalisi Merah Putih selama ini.
“Alhamdulillah dan insya Allah solid (dukung pilkada oleh DPRD),” kata dia. (ai)