bidik.co — Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan tak ada draf baru, hanya laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
“Jadi drafting saja tidak ada perubahan. Tim perumus (pemerintah) tidak boleh buat rumusan baru, apa yang dibahas di Panja dirumusukan oleh tim perumus dan disinkronkan oleh tim sinkronisasi. Nggak boleh buat substansi baru karena ini bahan untuk pengambilan tingkat I,” kata Hakam di sela rapat RUU Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Sebelumnya Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah menyusun draf RUU Pilkada baru dengan memasukkan usulan dari Fraksi Demokrat soal 10 syarat Pilkada langsung.
“Sudah masuk (10 syarat Demokrat), kami bahkan memasukkan 10 poin lebih terkait perbaikan Pilkada langsung,” kata Djohermansyah di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Hakam mengatakan, rapat malam ini adalah rapat Panja untuk mendengarkan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dimaksud. Kemudian hasil rapat akan dibawa dalam Panja untuk diputuskan pada pengambilan tingkat I DPR.
“Kalau disetujui itu jadi bahan pengambilan keputusan tingkat pertama. Dari Raker itu yang merupakan pandangan mini fraksi dibawa ke Paripurna tingkat II tanggal 25 September. Di situ pengambilan keputusan akhir,” ujarnya.
Hakam menerangkan, salah satu Bahasan penting dalam rapat malam ini adalah soal usulan opsi ketiga dari Partai Demokrat yaitu menyetujui Pilkada langsung dengan 10 syarat.
“Itu baru usulan Demokrat belum ada putusan apakah sepakati versi apa, belum bisa disampaikan,” ujarnya.
“Bisa opsi sendiri atau bergabung di antara dua opsi itu (langsung atau DPRD), karena versi Demokrat sudah diadopsi dalam draf,” imbuh politisi PAN itu.
Seperti diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU Pilkada, Partai Demokrat mengajukan opsi ketiga yaitu menyetujui Pilkada langsung dengan 10 syarat. Opsi baru ini tengah dibahas tim perumus RUU Pilkada sebelum diputuskan dalam rapat paripurna 25 September.
”Demokrat mengajukan opsi penyempurnaan dengan versi Pilkada langsung dengan 10 catatan, terkait politik uang, pembatasan dana, sengketa dan seterusnya. Ini sama dengan yang disampaikan (DPP PD) selama ini,” kata ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Hakam menerangkan, Demokrat telah menyampaikan pandangannya itu sebagai opsi ketiga yang berbeda dengan opsi Pilkada langsung. Secara teknis Demokrat ingin RUU Pilkada disetujui dulu dengan opsi pemilihan langsung, setelah itu materi di dalamnya diperbaiki memasukkan 10 syarat.
“Bisa opsi sendiri atau bergabung di antara dua opsi itu (langsung atau via DPRD), karena versi Demokrat sudah diadopsi dalam draf,” ujar politisi PAN itu.
Usulan itu masih dibahas dalam rapat Panja malam ini di mana agendanya laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Pilkada, laporan itu akan menghasilkan opsi RUU Pilkada yang akan diputus dalam rapat paripurna.
Jika opsi sudah disepakati apakah dengan dua opsi atau tiga termasuk dari Demokrat, maka akan diambil keputusan tingkat pertama di Panja. Namun semula keputusan tingkat I yang dijadwalkan Selasa (23/9/2014) besok, ditunda hingga Rabu (24/9/2014) lusa.
“Karena perlu ada sinkronisasi 3 RUU, RUU Pilkada, RUU Pemda dan RUU administrasi pemerintah, ini saling terkait,” ujarnya soal alasan keputusan tingkat I diundur.
“Besok rapat tertutup lagi mengundang menteri, pimpinan dalam forum yang lebih kecil sehingga 3 RUU klop. Maka kita undur jadi tanggal 24 September,” imbuhnya.
Sementara itu, rapat pembahasan opsi atas RUU Pilkada itu masih berlangsung malam ini dan digelar tertutup. Diharapkan opsi itu selesai malam ini, namun tetap akan dilanjutkan dalam rapat bersama mentei dalam negeri besok. (ai)