bidik.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo tidak sah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) meminta masyarakat membaca cermat putusannya yang membuka keran praperadilan penetapan tersangka.
“Masyarakat harus membaca dengan cermat pertimbangan putusan MK. Semua ada di situ,” kata Ketua MK Arief Hidayat, Kamis (28/5/2015).
Putusan yang dimaksud yaitu nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam halaman 106 disebutkan bahwa perlindungan terhadap tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak pula menggugurkan tidak adanya dugaan tindak pidananya.
“Sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar,” demikian pertimbangan MK
Penetapan tersangka dijadikan objek praperadilan agar perlakuan terhadap seseorang memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum.
“Semua sudah ada di putusan MK, dari alasan pertimbangan mengapa penetapan tersangka jadi objek praperadilan, bagaimana kriterianya dan apa dampaknya,” ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Dalam putusan MK itu, penetapan tersangka yang bisa dijadikan objek praperadilan adalah yang tidak memiliki minimal 2 alat bukti. Dalam putusan Hadi Poernomo, KPK telah memiliki sebanyak 3 troli dan 2 koper berkas, tetapi PN Jaksel tetap menyatakan penyidikan tidak sah karena penyidik KPK dinilai illegal.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi memenangkan atau mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) petang.
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) yang menyampaikan peristiwa pidana dalam penetapan tersangka kepada Pemohon (Hadi Poernomo) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana adalah tidak sah,” ujar Haswandi.
Oleh karenanya, lanjut Haswandi, maka penyidikan kasus korupsi terkait Hadi Poernomo adalah tidak sah. “Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan, (kasus tersebut),” imbuhnya.
Salah satu pertimbangan hakim Haswandi memenangkan Hadi Poernomo, yakni karena menilai penyelidik dan penyidik yang menangani perkara Hadi adalah tidak sah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak pada 2003, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun dengan potensi kerugian negara awal mencapai Rp 375 miliar.
Dengan demikian, Hadi Poernomo tidak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. (*)