bidik.co — Pimpinan KPK telah menggelar ekspose guna membahas perlawanan hukum yang akan diambil terkait putusan Hakim Haswandi yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Salah satu opsi yang muncul dalam ekspose itu adalah penerbitan sprindik baru untuk Hadi.
“Pimpinan sudah melakukan rapat untuk membahas perlawanan hukum putusan hakim,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (27/5/2015) malam.
Informasi yang didapat, dalam rapat, opsi yang paling santer dibahas adalah penerbitan sprindik baru. Untuk diketahui, seperti termaktub dalam putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan, pada halaman 106, penegak hukum diizinkan untuk membuka penyidikan baru terhadap sebuah kasus yang dikalahkan di praperadilan.
Untuk kasus Hadi, KPK bisa saja mengulang penyelidikan dan penyidikan dari awal dengan penerbitan sprindik baru. Apalagi, dalam putusannya, Hakim Haswandi tidak membantah telah terjadi praktik korupsi dalam proses permohonan keberatan pajak PT BCA pada tahun 2003.
Dalam putusannya, Haswandi hanya menggunakan dalil bahwa penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi tidak sah karena bukan berasal dari pihak Polri. Soal terjadinya tindak pidana korupsi, Haswandi tidak membantah. Apalagi, KPK sudah menyetorkan 3 troli dan 2 koper bukti kasus Hadi, meskipun tak dipedulikan Haswandi dalam putusannya.
Namun, penerbitan sprindik baru ini masih harus menunggu salinan putusan lengkap dari PN Jaksel. KPK berharap, PN Jaksel bisa memberikan salinan putusan dalam waktu secepat mungkin.
“Kami akan memperlajari dulu salinan putusan, baru memutuskan soal perlawanan hukum,” tegas Johan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi memenangkan atau mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) petang.
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) yang menyampaikan peristiwa pidana dalam penetapan tersangka kepada Pemohon (Hadi Poernomo) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana adalah tidak sah,” ujar Haswandi.
Oleh karenanya, lanjut Haswandi, maka penyidikan kasus korupsi terkait Hadi Poernomo adalah tidak sah. “Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan, (kasus tersebut),” imbuhnya.
Salah satu pertimbangan hakim Haswandi memenangkan Hadi Poernomo, yakni karena menilai penyelidik dan penyidik yang menangani perkara Hadi adalah tidak sah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak pada 2003, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun dengan potensi kerugian negara awal mencapai Rp 375 miliar.
Dengan demikian, Hadi Poernomo tidak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. (*)