Home / Politik / Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

bidik.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi 64 napi kasus narkotika. Katanya, pengedar narkoba layak dihukum mati.

Pernyataan itu disampaikan Said dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/12/2014) malam. Rilis dikirimkan oleh Staf Ahli Ketua Umum/Media Officer PBNU Samsul Hadi Karim.

“Saya dukung apa yang dilakukan Pak Jokowi,” kata Said. Menurutnya, hukuman mati pantas diterapkan kepada para pengedar narkoba yang telah merusak bangsa.

“Seperti dikatakan dalam Alquran, barang siapa melakukan kejahatan yang mengakibatkan rusaknya peradaban manusia, menghancurkan Indonesia, hukumannya adalah dibunuh, disalib, dipotong dua tangan dan kakinya, atau diasingkan,” jelas Said.

Kiai penyandang gelar akademik profesor bidang tasawuf itu menjelaskan, tingkatan manusia karena kejahatannya juga diatur dalam Islam. Tepatnya dalam ilmu fiqih. Katanya, dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al Ghozali mengkategorikan manusia dalam empat tingkatan.

Pertama adalah ‘Ashin, yaitu pelaku kejahatan karena pengaruh atau ajakan orang lain, yang karena kejahatannya dihukum peringatan. Kedua adalah Murtakib, yaitu pelaku kejahatan yang meski sudah mendapatkan peringatan kembali melakukannya di lain waktu dan layak diperingatkan secara tegas.

Sedangkan tingkatan manusia ketiga adalah Fasiq, yang karena kejahatannya layak mendapatkan hukuman.

“Dan keempat adalah Syirrir. Yang masuk kategori ini seperti pengedar narkoba, bandar, bahkan pemilik pabriknya. Ini harus dihukum seberat-beratnya,” imbuh Said.

Ditambahkan Said, dirinya setuju hukuman mati diberlakukan meski langkah itu juga diprotes sebagian kalangan karena dianggap melanggar HAM. Katanya, kematian pengguna narkoba juga harus dilihat sebagai pelanggaran HAM oleh pengedar, bandar, dan pemilik pabrik barang haram tersebut.

“Mereka (pengedar, bandar, dan pemilik pabrik narkoba) sudah terlebih dahulu melanggar HAM, dan tidak ada yang memprotesnya,” ucap Said.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam kuliah umum di Balai Senat Universitas Gajah Mada (UGM) selasa (9/12) mengatakan, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba dan tanpa tindakan tegas generasi penerus akan rusak.

”Untuk syok terapi maka eksekusi mati untuk para bandar narkoba. Itu cara yang harus dilakukan,” tambahnya.

Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan memberi pengampunan kepada terpidana mati narkoba. Sependapat dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung vonis mati bagi terpidana narkotika dan obat terlarang (narkoba.

“Kita harus bertindak keras pada bandar narkoba. Kepada para pengedar narkoba, akan dilakukan hukuman maksimal (hukuman mati),” ujar Laoly usai mengikuti acara pembukaan “Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi” di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.