bidik.co — Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, seharusnya tidak memutuskan sengketa kepengurusan di internal Partai Golkar.
Menurutnya selain putusan Mahkamah Partai Golkar belum bulat mengakui mana kepengurusan yang sah, saat ini masih ada proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum selesai.
“Bukan begitu cara Menkumham. Sebelum memutuskan, tunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan. Artinya persoalan ini masih bergulir,” ujarnya, Selasa (10/3/2015).
Ia menilai keputusan Menkumham justru akan menimbulkan polemik baru. Yusuf melanjutkan jika Menkumham memutuskan mana kepengurusan yang sah, setelah menunggu proses peradilan selesai, maka kubu Aburizal Bakrie meski kalah harus menerima hasil tersebut.
“Memang langkah seperti itu yang benar. Selesaikan dulu di pengadilan, baru putuskan. Kecuali empat Mahkamah Partai bulat dan sependapat,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan jika kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta adalah yang sah. Menanggapi hal tersebut, kubu Aburizal Bakrie menegaskan tidak akan mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar.
Pengakuan Menkum HAM itu tertuang surat penjelasan tertanggal 10 Maret 2015 kepada kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono untuk segera menyusun pengurus yang selektif dengan mengakomodir pengurus dari semua kalangan di Golkar.
Surat tersebut dikirimkan Menkum HAM Yasonna Laoly kepada DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang beralamat di DPP Golkar Slipi, Jakarta. Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 ini diberi perihal penjelasan.
Berikut isi selengkapnya:
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2006 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan.
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. (*)