bidik.co — Setelah Menkumham mengeluarkan SK Pengesahan Agung Laksono, Presidium KMP melakukan pertemuan darurat. Pertemuan dihadiri seluruh penggede KMP di Kediaman Prabowo Subianto, Hambalang Sentul.
Setelah pertemuan, Petinggi KMP menemui awak media yang telah menunggu 2 jam.
“Saudara-saudara, setelah memperhatikan dengan seksama kebijakan dari Pemerintah Jokowi, terutama Politik intervensi dari Menkumham yang nyata-nyata berupaya memecah belah bangsa ini, maka kami menyatakan sikap bersama presidium KMP,” ucap Prabowo, Selasa (10/3/2015).
“Pemerintah Jokowi berupaya memaksakan kehendak untuk mendapatkan dukungan di parlemen dengan memecah belah Partai Pendukung KMP dengan cara-cara nista. Laoly telah menghalalkan segala cara termasuk melawan undang-undang,” tegas Prabowo.
“PPP Djan Faridz sudah menang di PTUN tidak dikeluarkan SK Pengesahannya. Golkar yang masih berkonflik justru dikeluarkan SK pengesahannya. Hal ini secara terang benderang Menkumham melawan UU Partai Politik demi kepentingan sesaat,” ungkap Prabowo.
“Untuk itu, Presidium KMP dengan dukungan 67% anggota parlemen menyatakan MEMBOIKOT Pelaksanaan PILKADA 2015. Kami tidak ikut bertanggung jawab Atas proses PILKADA tersebut. Kami juga tidak mengakui hasil PILKADA 2015 hingga Menkumham mencabut kebijakan intervensi dalam proses dinamika politik di PPP dan Golkar,” kata Prabowo.
“Selain itu, kami akan mendorong hak angket atas kebijakan intervensi dan pecah belah Laoly. Karena akibat intervensi tersebut, Bangsa ini berada ditepi jurang perang saudara. Semua ini harus diakhiri atau Presiden Jokowi akan dimakzulkan”. Pungkas Probowo (Rakyat Dukung TNI Ambil Alih Kekuasaan)
Hal senada disampaikan Sekretaris Presidium KMP Idrus Marham, apa yang dilakukan oleh Menkumham sungguh tak elok.
“Apa yang dilakukan oleh Menkum HAM sangat tidak elok. Bangsa Indonesia kembali dibawa ke Jaman VOC dengan politik ‘devide et impera’. Harga melambung tinggi, rakyat di pecah belah”. Tanda tanda kejatuhan pemerintahan Jokowi sudah di depan mata,” kata Idrus.
Penyikapan itu menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly terkait dualisme yang terjadi di tubuh partai Golkar. Yasonna Laoly, sebagaimana diketahui telah mengeluarkan penjelasan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai yang sah. Bahkan, Menkumham meminta agar DPP kepengurusan partai Golkar hasil Munas Ancol segera menyusun struktur kepengurusan dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.
“Dengan keputusan mahkamah partai ini kami meminta supaya DPP kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirim nama-nama dengan mengakomodir kader-kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Sebagaimana disebutkan di dalam keputusan mahkamah partai,” jelas Laoly kepada wartawan pada Selasa (10/03/2015) di Jakarta.
Keputusan untuk mengakui kepengurusan hasil Munas Ancol menurut Laoly sendiri didasarkan kepada undang-undang tentang partai politik sebagaimana tertuang pada UU no 2 tahun 2008, yang menyebut penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai. “Ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan mahkamah partai (bersifat) final dan mengikat,” katanya. (*)