bidik.co — Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Nawawi Pamolango, mendesak KPK untuk memberikan obstruction of justice kepada siapa pun yang memberikan keterangan palsu atau mempengaruhi saksi di persidangan. Hal itu perlu supaya tidak sembarangan orang memberikan keterangan palsu di pengadilan.
“KPK harus lebih sering dan tegas memanfaatkan ketentuan seperti obstruction of justice,” ujar Nawawi, Sabtu (6/9/2014).
Nawawi yang juga menjabat sebagai Wakil Pengadilan Negeri Bandung (Waka PN Bandung), mengatakan, hal seperti itu diatur dalam pasal 22 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman penjara bagi pelaku obstruction of justice.
“Demikian pula dengan ketentuan keterangan palsu di persidangan Tipikor,” ujar hakim yang memvonis Ahmad Fathanah di kasus suap daging sapi.
Menurutnya dengan tegasnya memberlakukan obstruction of justice, bisa memberi efek jera kepada pelaku. Menurut Nawawi hal ini harus diberlakukan kepada siapa pun yang bersidang di Pengadilan Tipikor.
“Agar para saksi tidak seenaknya ngomong dan mencabut keterangan di persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Obstruction of Justice merupakan sutau tindakan seseorang yang menghalang-halangi proses hukum. Dalam terminologi hukum pidana Obstruction of Justice dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Terhadap pihak yang melakukan Obstruction of Justice sudah seharusnya di jerat secara hukum karena KUHP mengatur tentang hal itu. Tindakan mengahalang-halangi proses hukum merupakan tindakan kriminal karena jelas menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. (ai)