bidik.co – Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengimbau pegawai negeri sipil untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Johan mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sejak dahulu, kata Johan, KPK kerap mengimbau para PNS untuk tidak menggunakannya.
“Tapi, tentu tergantung putusan masing-masing kementerian. Tapi semangatnya itu, jangan sampai aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Johan.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.
“Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu,” kata Yuddy saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015), seperti dikutip Antara.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu.
Yuddy mengatakan, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS, baik motor maupun mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas. Namun, karena mudik sudah menjadi kebudayaan, maka dirinya mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset. *****