bidik.co — sprindik palsu soal status Ketua DPR Setya Novanto terkait dana PON Riau. Tak jelas siapa penyebarnya. Karena itu, KPK sudah menegaskan kalau Sprindik itu palsu alias hoax.
“Itu hoax, formatnya saja salah,” jelas Johan, Selasa (7/10/2014).
Johan menjelaskan, format dan kop surat yang disebar orang yang tak bertanggung jawab itu tak sesuai dengan biasa yang digunakan KPK. Lagipula, tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ada di dalam sprindik palsu itu tidak sesuai.
“Nama BW dan tanda tangan juga nggak sama,” terang Johan.
Dalam surat Sprindik palsu yang beredar itu tercantum tiga nama penyidik yakni Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Dalam surat sprindik palsu itu disebutkan kalau Setya dijerat dengan pidana pasal 12 tentang UU Pemberantasan korupsi karena menerima hadiah.
Sprindik hoax itu ditandatangani pada 25 September oleh Bambang Widjojanto. Namun seperti disebutkan Johan tadi Sprindik itu hoax. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Setya Novanto soal Sprindik hoax ini.
Berikut penggalan isi sprindik yang diduga dari KPK tersebut:
“Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasioanl (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Di surat tersebut, KPK memerintahkan empat penyidik KPK masing-masing Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah untuk melakukan penyidikan.
Sprindik yang diduga milik KPK dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 25 September 2014 diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (ai)