Home / Politik / KPU Belum Persiapan Andai Pemungutan Suara Ulang Dikabulkan

KPU Belum Persiapan Andai Pemungutan Suara Ulang Dikabulkan

bidik.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik megatakan, instansi pimpinannya belum mempersiapkan apapun jelang putusan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 21 Agustus lusa.

Ditemui Selasa malam (19/8/2014), Husni mengatakan KPU memberi kepercayaan penuh kepada sembilan hakim konstitusi untuk memutus gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Kami selalu mengikuti apapun yang harus kami lakukan dalam persidangan itu. Kami selalu menilai apa yang menjadi dinamika persidangan itu. Jadi kami juga menanti apa yang menjadi putusan mereka,” kata Husni disela-sela acara Silaturahmi Idul Fitri Majelis Nasional Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam di Gedung DPR, Jakarta.

Terkait desakan kubu Prabowo yang menginginkan pemungutan suara ulang, Husni menyatakan belum mempersiapkan apapun jika nantinya MK mengabulkan permohonan itu.

“Kami tidak mau berandai-andai ya. Kita ikuti saja perkembangan yang ada. Kami sangat menghormati apa yang berkembang dan terjadi di dalam MK,” ujarnya.

MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mengumumkan putusan terkait sengketa dan dugaan pelanggaran etik dalam Pilpres 2014 pada Kamis 21 Agustus 2014. Pengumuman digelar pada hari yang sama dengan tujuan agar tidak saling mempengaruhi satu sama lain.

Sementara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan membantu Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilu ulang jika diminta. Alasannya, kata Gamawan, pemerintah hanya membantu jika diminta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

“Kami belum melakukan persiapan khusus terkait pemilihan ulang,” ujar Gamawan di kantornya, Selasa, (19/8/2014). Saat ini, kata Gamawan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa hasil pemilu presiden keluar pada 21 Agustus mendatang.

Pihak Prabowo-Hatta meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela terkait dengan kecurangan di 52 ribu tempat pemungutan suara yang tersebar di 33 provinsi. Mereka memohon Mahkamah mengadakan penghitungan suara ulang atau pemilu ulang di tempat-tempat yang diduga terjadi pelanggaran. Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habibubrokhman, jika permohonan pengadaan pemilu ulang dikabulkan, hasil pemilu akan berubah. “Ada dua puluh satu juta suara yang bermasalah yang bisa mengubah hasil pilpres,” ujarnya pekan lalu.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. Juga memutuskan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.