Bidik.co—Pekanbaru — Kuasa hukum dokter Margaret Diana melayangkan somasi terhadap Notaris Hj. Ira Ardiana Adnan, S.H., yang berkedudukan di Makassar, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat rumah.
“Bahwa dokter Margaret Diana telah melunasi kewajibannya untuk melakukan proses balik nama sertifikat rumah yang beralamat di Jalan Clove View No. 6 kepada Notaris Hj. Ira Ardiana Adnan, S.H.,” tutur kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nawasena, Murza Azmir SH, dalam somasinya yang dilayangkan kepada Notaris Hj. Ira Ardiana Adnan,S.H., yang berkedudukan di Makassar, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya Murza menjelaskan, proses balik nama sertifikat dari tahun 2015 hingga saat ini belum ada penyelesaian yang dilakukan notaris tersebut, yang menjadi tanggung jawab untuk menyelesaikannya.
“Maka dengan ini pihak notaris diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat yang menjadi hak dokter Margaret Diana, yang termaktub dalam Pasal 372 dan 378 KUHP Pidana,” tandas Murza memberikan penjelesan.
Perlu diketahui, pada tanggal 5 November 2015 dokter Margaret Diana telah melunasi kewajibannya saudara Jumardin Alleng kepada PT Bank Mandiri Persero untuk pelunasan kredit KPR Mandiri a.n Jumardin Alleng yang beralamat di Jalan Clove View No 6.
“Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli No 09 tanggal 05 November 2015 tentang surat kuasa jual beli telah sah klien kami Margaret Diana sebagai pemilik rumah di Jalan Clove View No 6,” kata Murza memperkuat penjelasannya.
Selanjutnya Murza menjelaskan, sudah cukup terang bahwa pihak notaris tidak ada iktikat baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada dokter Margaret.
“Bahwa sangat terang dan jelas bahwa saudara menghindar dari klien kami untuk menyelesaikan kewajiban saudara kepada klien kami; Bahwa sangat terang dan jelas bahwa saudara tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi dari pada hak klien kami hingga 7 (tujuh) tahun lamanya,” tutur Murza menekankan.
Kepada pihak Notaris & PPAT Hj. Ira Ardiana Adnan, S.H, Murza juga meminta dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini dilayangkan, pihak notaris untuk menanggapi dengan serius dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan proses balik sertifikat atas nama Margaret Diana.
“Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan upaya hukum dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (is/ma)