bidik.co — Mantan Mendikbud M Nuh kecewa dengan keputusan penghentian Kurikulum 2013 (K-13) oleh Menteri Anies Baswedan. Karena toh keputusan sudah diambil, Nuh berharap sekolah yang sudah nyaman dengan kurikulum itu diberi kebebasan untuk memilih.
“Saya berharap kalau sudah ada sekolah yang sudah merasakan nikmatnya menggunakan kurikulum 2013, tolong diizinkan. Tolong sekolah-sekolah ini jangan dilarang,” ujar Nuh, Minggu (7/12/2014).
Nuh berharap pemerintah yang sekarang bisa mengakomodir harapannya itu. Untuk diketahui, penghentian itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.
“Sekali supaya masyarakat tidak bingung dan galau. Yang bijaklah. Kalau ada sekolah yang memang sudah nyaman dengan K13 ini, mohon diberi kesempatan,” ujar Nuh.
Sedangkan Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, memang ada sekolah yang masih diberi kesempatan untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013, karena sudah menerapkannya selama lebih dari satu semester.
“Ada 6.221 sekolah yang tersebar di 295 kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang sudah menerapkannya (Kurikulum 2013) selama 3 semester,” ucap Mendikbud Anies Baswedan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
Jumlah sekolah itu 6.221 itu terdiri dari 2.598 SD, 1.437 SMP, 1.165 SMA, 1.021 SMK. Sementara jumlah total seluruh sekolah di seluruh Indonesia yaitu 208.000 sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).
Nah, 6.221 sekolah itu nantinya akan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya.
Sementara itu anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, Minggu (7/12/2014) menilai, sejak awal, Kurikulum 2013 memang terlalu dipaksakan sehingga menimbulka banyak masalah di lapangan.
Surahman pun mengapresiasi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan.
Surahman melanjutkan, “dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, harapannya pemerintah lebih berhati-hati dan lebih mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya.”
“Kebijakan yang dibuat menteri harus cermat, jangan mengarah pada penerapan kurikulum kembar, yang berpotensi menyimpang dari UU Sisdiknas. Tapi untuk mempersiapkan secara lebih matang bagi pengembangan kurikulum yg ada,” demikian Surahman. (*)