Home / Politik / Mantan Hakim MK Harjono Bantah DPKTb untuk Menangkan Capres Tertentu

Mantan Hakim MK Harjono Bantah DPKTb untuk Menangkan Capres Tertentu

bidik.co — Mantan Hakim Konstitusi (MK), Harjono, menilai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah salah satu bentuk pengakomodasian hak warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya.

“DPKTb secara asasi adalah suatu rekadaya yang justru dibuka untuk memungkinkan hak substansi demokrasi dari warga negara yang terhalang oleh karena tidak terdaftar di DPT,” ujar Harjono sebagai saksi ahli dari KPU dalam sidang lanjuta perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Harjono membantah dalil Prabowo soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap dibuat KPU untuk memenangkan Jokowi-JK.

DPKTb dilihat dari intennya untuk memfasilitasi warga negara yang memiliki hak pilih sebagai substansi demokrasi yang terhalangi karena tidak terdaftar dalam DPT. Menurut Harjono DPKTb sama dengan putusan MK pada tahun 2009 dimana pemilih bisa menggunakan KTP atau paspor untuk memilih.

“Kalau kita liat dari intend-nya maka (DPKTb) ini untuk memfasilitasi warga negara yang menggunakan hak pilih yang terhalang karena tidak ada di DPT,” kata Harjono.

Lagi pula, lanjut Harjono, tidak ada yang bisa memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mana yang mendapat keuntungan dengan adanya DPKTb.

“No one knows. Karena pengaruhnya hasilnya calon tertentu dimana DPKtb-nya ada bisa menang dan kontestan yang lain dengan DKPTb yang ada juga bisa menang juga,” ujarnya.

Artinya, tidak ada yang bisa memastikan DPKTb adalah suatu usaha curang yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Artinya, itu tidak menguntungkan salah satu calon tertentu. Oleh karrna itu pengaruhnya terhadap perolehan calon tertentu no one knows karena itu adalah ada di bilik suara,” beber Harjono.

Harjono menambahkan, KPU sebagai pelaksanan penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang dijamin UUD 1945 yang kedudukannya adalah mandiri dan nasional. KPU adalah lembaga independen.

“Apakah itu sama dengan satu unsur kalau itu dilakukan terstruktur sistematis dan masif yang intendnya memenangkan kontestan dengan cara curang, maka bertolak belakang,” imbuhnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.