bidik.co — Yusril Ihza Mahendra turut hadir dalam sidang hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli tim Prabowo-Hatta. Yusril mengkritisi kewenangan MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Ia beranggapan, saat ini MK mendekati hanya sebagai lembaga kalkulator.
Yusril mengatakan, MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu menurut pasal 24c ayat 1 UUD 1945. Namun ketika UU 23 tahun 2003 tentang MK disusun, saat itu disederhanakan kewenangan MK menjadi semata-mata perselisihan terkait penghitungan suara.
“Kalau hanya ini kewenangan MK yang dirumuskan pada saat itu, maka mendekati kebenaran bahwa MK hanya akan menjadi lembaga kalkulator,” kata Yusril dalam kesaksian di gedung MK Jl Medan Merdeka barat, Jakarta, jumat (15/8/2014).
“Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam wujud menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wapres dalam kurun waktu lima tahun bukanlah sekedar persoalan norma hukum yang biasa, tetapi berkaitan langsung dengan norma konstitusi,” kritiknya.
“Dengan kata lain persoalan pemilu dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden adalah persoalan konstitusi,” imbuhnya.
Yusril mengatakan, setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk UU dan MK sendiri dalam menjalankan kewenangannnya melangkah ke arah substansial.
“Misalnya yang dilakukan mahkamah konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka,” ucapnya.
“Masalah substansial dalam pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan pemilu itu sendiri,” imbuh mantan Menkum HAM itu.
Selain persoalan konstitusionalitas, hal lain yang menurutnya perlu dipertimbangkan MK terkait dengan legalitas pemilu.
“Kalau dilihat dari perspektif hukum tata negara, legitimasi dan konstitusional legal menjadi sangat fundamental. Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini,” paparnya.
“Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu,” pinta Yusril. (ai)