bidik.co — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, serius untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
Bahkan menteri asal Partai Nasdem ini mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penghapusannya.
“Saya juga secara lisan sudah berbicara dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkeu Bambang Brodjonegoro terkait rencana penghapusan PBB ini. Saat ini masih menunggu arahan,” kata Ferry di kantornya, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sambil menunggu tindaklanjut dari presiden, pihaknya tengah mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB.
Ia mengatakan, pemberlakuan PBB hanya diperuntukkan bagi rumah komersial seperti restoran, factory outlet (PO)/pertokoan, perkantoran, hotel dan rumah kontrakan.
“Yang dibebaskan tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat. Kalau hunian mewah nanti kita bikin kriteria lagi. Mereka harus tetap kena karena mereka mampu. Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebetulnya pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah,” papar Ferry.
“Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian,” tambah dia.
Dia menuturkan, pemahaman tersebutlah yang membuat sejumlah kepala daerah di Indonesia menolak rencana tentang penghapusan PBB yang digagas olehnya.
Ketika ditanyakan, apakah rencana itu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ferry menjawab tidak. “Saya kira tidak juga. Saya bilang, di kementerian ini bersedia untuk berbicara, kurangnya dimana?” ucapnya.
“Tugas pemerintah memberikan keringanan. Kalau orientasi hanya meningkatkan jumlah nominal pemasukan kas negara, kita lama-lama tukang pungut ke masyarakat. Ngak ada fungsi pemerintah. Makanya kalau dikatakan mengurangi PAD mari kita hitung. Kan yang dibebaskan hanya tanah dan bangunan yang dihuni oleh masyarakat,” tandas Menteri Ferry.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mendukung langkah pemerintah yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wacana Menter Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai sebagai ide yang masih prematur.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan penghapusan PBB tersebut dinilai akan merangsang masyarakat untuk melakukan pembelian rumah.
“Pembiayaan PBB lebih murah mengakibatkan rangsangan masyarakat, kalau menghilangkan PBB sangat mendukung dari percepatan beli rumah,” ungkap Maryono di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dia mengatakan penghapusan tersebut bisa meringankan beban masyarakat. Pasalnya saat ini bunga KPR sebesar 7,25 persen masih terbilang tinggi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menteri Ferry menargetkan wacana pembebasan pajak ini berlaku pada 2016. Untuk tahap awal rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. (*)