Home / Politik / Merasa Dikhianati Golkar, SBY Serukan Merapat ke PDIP

Merasa Dikhianati Golkar, SBY Serukan Merapat ke PDIP

bidik.co — Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Partai Golkar mengingkari kesepakatan bersama dalam mendukung Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah Langsung. SBY menyebut Golkar melanggar nota perjanjian yang disepakati saat Partai Demokrat hendak bergabung dengan Koalisi Merah Putih di kepemimpinan parlemen.

“Waktu itu Partai Demokrat bersedia bersama Koalisi Merah Putih dalam kepemimpinan DPR dan MPR, dgn syarat (mutlak) KMP harus menyetujui dan mendukung Perppu. Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip,” tulis SBY di akun Twitter resminya @SBYudhoyono, Kamis malam, 4 Desember 2014.

Dengan perubahan sikap Golkar ini, SBY menyerukan agar pimpinan partainya mulai merapat ke PDI Perjuangan dan Koalisi Indonesia Hebat agar Perppu Pilkada tidak diubah. “Bagi saya, politik juga tentang kebenaran. Politik akan indah jika para pelakunya sungguh memegang etika dan juga bisa dipercaya,” ujar SBY.

Selama satu jam, SBY mencuit sebanyak 15 pernyataan soal sikapnya terhadap Perppu Pilkada langsung. SBY memposisikan dirinya sebagai mantan Presiden yang mengeluarkan kebijakan tersebut dan sebagi Ketua Umum Demokrat.

Ketika menuliskan pendapatnya, SBY mengaku sambil memegang nota Kesepakatan Bersama 6 Parpol tertanggal 1 Oktober. Nota tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

“Nota Kesepakatan ini saya terima tgl 1 Oktober 2014 sore hari di Jakarta, sebelum dilaksanakan pemilihan Pimpinan DPR RI,” kata SBY. Demokrat, kata SBY, tak akan bekerja sama dengan pihak yang tak konsisten dan ingkar janji seperti Golkar.

Sebelumnya Ketua Umum demisioner Partai Golkar Aburizal Bakrie menyerukan sejumlah hal untuk dijalankan Fraksi Golkar di DPR. Seruan itu disampaikan Aburizal saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Musyawarah Nasional IX Partai Golkar, Selasa (2/12/2014) di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali.

Salah satu seruan Aburizal adalah meminta Fraksi Partai Golkar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Menurut Aburizal, jika perppu itu ditolak, maka UU Pilkada akan berlaku kembali. Hal ini, kata dia, sejalan dengan apa yang diperjuangkan Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP).

“Sesuai usulan Saudara sekalian, kita bisa menolak perppu itu,” kata Aburizal.

Aburizal juga merespons usulan pengurus Golkar di daerah tentang sistem pendanaan partai. Ia meminta agar hal itu diperjuangkan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tentang Badan Usaha Milik Partai.

“Kata Sekjen, sudah diperjuangkan (di DPR), tetapi belum dapat dukungan dari partai lain,” ujar Aburizal.

Selanjutnya, Aburizal juga meminta Fraksi Partai Golkar di DPR memperjuangkan wacana penguatan DPRD agar setara dengan DPR RI. Usaha tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sikap resmi Partai Golkar mengenai usulan tersebut akan diputuskan dalam Munas IX Partai Golkar.

Aburizal, yang kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum, juga mengusulkan perubahan sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Permintaan Aburizal mengenai perubahan sistem pemilu itu telah resmi menjadi sikap Partai Golkar karena telah disahkan dalam Munas IX.

“Penolakan kenaikan harga BBM sudah diperintahkan untuk memperjuangkan menggunakan hak konstitusional, dan usulan pemekaran daerah akan kami teruskan kepada Fraksi Golkar di DPR,” kata Aburizal. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.