bidik.com — Presiden SBY mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun demikian harus diberi sayarat, segala dampak negatif yang ditimbulkan harus bisa diantisipasi sedini mungkin.
“Beliau melihat bahwa akan sangat ideal jika menjalankan pilkada langsung dengan tanpa ekses negatif,” ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di kantornya, Selasa (16/9/2014).
Julian mengatakan sejak awal reformasi, SBY melihat pemilihan langsung dalam pilkada merupakan hal yang paling baik. Meski diakui ada ekses negatif yang ditimbulkan seperti politik uang, gesekan horizontal dan sebagainya.
“Oleh karena itu bilamana akhirnya kita sepakat untuk tetap menjalankan pilkada langsung tentu pembahasannya adalah menutup saja yang menjadi hal yang timbul sebagai ekses, misalnya mempersempit ruang untuk menghilangkan kemungkinan-kemungkinan buruk. Dengan cara misalnya orang yang bertanggung jawab harus dihukum dan itu masuk dalam UU Pilkada. Presiden melihat ini sangat penting,” paparnya.
Menurut Julian, RUU Pilkada dievaluasi seiring dengan berjalannya pilkada langsung selama era reformasi 10 tahun terakhir. Evaluasi dilakukan untuk meninjau kembali apakah selama ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kita melihat bahwa hal tersebut diajukan semata untuk bersama-sama DPR meninjau atau membahas kembali apakah yang selama ini dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan untuk kepentingan rakyat. Sekarang sedang dibahas DPR dan merupakan domain DPR dan pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa galau karena tak paham alasan masyarakat dan media mendorong isu Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah kepada dirinya. SBY menyatakan, sebagai presiden dia tak terkait dengan adu kekuatan politik dua kudu di Parlemen.
“Yang berbeda pendapat siapa? Kenapa dilarikan ke SBY?” kata SBY dalam wawancara khusus yang diunggah ke media sosial Youtube.com, Ahad (14/9/2014).
Ia menyatakan, dirinya dapat disalahkan dan diminta pertanggungjawaban jika peraturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Aturan Pilkada adalah undang-undang, yang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif.
“Tidak relevan saya yang ditekan,” kata SBY.
SBY juga tak terima disebut mengkhianati semangat reformasi, karena memutuskan tak menarik RUU Pilkada. Ia juga menyatakan, tengah berfikir keras untuk menemukan opsi atau tawaran kebijakan terkait aturan pilkada tersebut.
Menurut dia, tanpa adanya tekanan dari masyarakat dan media pun, dirinya tetap mencari pilihan terbaik bagi masyarakat soal pilkada. SBY mengklaim ia pun ingin sistem pemilihan kepala daerah yang nantinya diterapkan tak merugikan masyarakat. (ai)