bidik.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Koalisi Merah Putih sepakat memberi jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan kepada Koalisi Indonesia Hebat.
Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar menolak pemberian jatah pimpinan itu jika harus mengubah Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib di DPR.
“Kalau harus mengubah-ubah seolah-olah peraturan perundang-undangan dibuat seleratif itu nggak baik. Kalau risikonya nggak dapat nggak apa-apa,” kata Dossy ketika dihubungi, Selasa 11 November 2014.
Dossy mengatakan, pembagian jatah pimpinan di DPR harus melalui musyawarah mufakat, adil, dan proporsional.
“Kemudian tambahannya tidak berkompromi dengan cara-cara yang tidak memberikan pendidikan politik dan hukum yang baik,” tegas dia.
Atas gagasannya ini, Dossy mengaku akan segera berkomunikasi dengan tiga partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.
“Saya belum komunikasi dengan teman-teman Koalisi Indonesia Hebat. Siang nanti saya komunikasi, perkembangannya kami ikuti,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat. Fraksi Partai Nasdem, kata dia, menolak mengubah Undang-undang MD3 dan tata tertib demi 21 kursi pimpinan.
“Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah tata tertib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau,” kata Victor.
Menurutnya, pembagian jatah pimpinan harus proporsional berdasarkan jumlah kursi yang didapat di DPR.
“Itu kan revisi UU MD3 dan tata tertib untuk menambah pimpinan, berarti semangatnya untuk cari kursi, cara berpolitiknya tidak elok,” tegas dia.
Menanggapi penolakan Fraksi Hanura dan NasDem terhadap revisi deal UU MD3 yang menjadi deal kesepakatan dengan KMP. Politikus Partai Demokrat meyakinkan bahwa opsi ini bukan jebakan untuk KIH.
“Kalau enggak (revisi UU MD3), kita begini terus. Memang tidak mudah. KIH masih anggap ini jebakan batman, tapi enggak lah nanti merugikan KMP juga,” kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Ruhut menilai opsi ini realistis dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Anggota Badan Legislasi DPR ini mengatakan pihaknya siap bekerja cepat.
“Ini lebih realistis. Gak ada masalah, sebentar saja. Langsung kami kerjain lah. Baleg siap,” ujarnya.
Dua fraksi di KIH yaitu NasDem dan Hanura menolak perubahan peraturan yang menjadi salah satu deal kesepakatan islah. NasDem menilai langkah politik menjadi tidak elok kalau kesepakatan damai ditempuh dengan merevisi UU MD3 dan tatib DPR hanya untuk menambah wakil ketua untuk tiap komisi.
“NasDem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau,” kata ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat saat dihubungi, Selasa (11/10/2014).
Ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Berikut ketentuan yang dimaksud:
Pasal 97 (Komisi):
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Selain pasal tentang pembentukan dan komposisi pimpinan komisi tersebut, pasal lainnya tentang Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran (Banggar) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kemungkinan juga diubah karena menambah satu wakil ketua. (*)