Home / Politik / Pemprov DKI Akan Larang Sepeda Motor Lewat Jalan Protokol

Pemprov DKI Akan Larang Sepeda Motor Lewat Jalan Protokol

bidik.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan peraturan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, mulai bulan Desember 2014 nanti.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi banyaknya kecelakaan yang terjadi pada pengendara kendaraan beroda dua itu.

“Kita harus sayang sama nyawa kita. Menaiki sepeda motor itu bahaya. Kita berangkat dari angka kecelakaan di jalan, 70 persennya adalah kecelakaan sepeda motor. Satu tahun saja ada sekitar 30.000 orang yang meninggal dunia,” ujar Akbar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (11 /11/ 2014).

Meski demikian, Akbar mengatakan, kebijakan pelarangan sepeda motor ini sama sekali bukanlah bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta. Sebabm Pemprov DKI pun menyediakan angkutan umum berupa bus tingkat gratis untuk warga yang terbiasa melintasi, atau bekerja di salah satu kantor yang berada di salah satu jalan protokol di Jakarta itu.

“Teman-teman pengguna sepeda motor bisa meninggalkan motornya di tempat-tempat parkir park and ride. Ada bus tingkat gratis yang melayani dari HI, sepanjang Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat dan Harmoni,” ujar Akbar.

Namun, belum juga diterapkan. Pengguna sepeda motor langsung mengeluhkan rencana kebijakan Pemprov DKI tentang larangan tersebut.

Badri (31), warga yang biasa beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin itu mengaku heran dengan rencana kebijakan tersebut. Sebab, dia bingung memarkirkan kendaraannya. “Tempat parkir yang ada di sekitar situ seperti IRTI terbatas. Jalur dari arah selatan ke Kota Tua itu banyak dilalui. Kalau enggak disediakan tempat parkir. Sama saja bohong, itu jalur utama,” kata Badri, Selasa (11/11/2014).

Kecuali, sambung dia, tempat parkir IRTI yang ada di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu bisa menampung seluruh pengendara motor untuk selanjutnya beralih menggunakan bus Transjakarta ataupun bus tingkat City Tour yang disediakan Pemprov DKI.

“Kalau IRTI itu bisa nampung semua ya enak. Untuk menampung pengunjung Monas saja tidak cukup, apalagi buat parkir kendaraan untuk transit,” keluhnya.

Sementara, Andy (33) menilai pembatasan kendaraan di jalan memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, bukan pada sepeda motor, tapi pada mobil yang lebih banyak memakan ruas jalan yang lebih banyak.

“Pembatasan kendaraan itu sudah dilakukan, tapi untuk pembatasan mobil pribadi, bukan motor yang menggunakan ruas jalan yang kecil. Sekarang, mobil-mobil seperti Alphard besar itu diisi satu orang, dua orang lebih banyak memakan space banyak. Itu tidak adil, terutama di jalan-jalan protokol,” kata Andy.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mendukung rencana Pemprov DKI untuk membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Pasalnya, sebanyak 60 persen kendaraan yang ada di Ibu Kota adalah kendaraan roda dua (motor). Hal ini diakui oleh Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharuddin Muhammad Syah saat berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta dan menghadiri rapat pembatasan kendaraan bermotor di wilayah Medan Merdeka Barat.

“Di kami, kurang lebih satu hari ada 6.000 unit kendaraan baru, 4.700 unit lebih adalah sepeda motor,” terangnya.

Melihat jumlah tersebut, katanya, bisa dibandingkan dengan jumlah pertambahan jalan yang tidak sebanding sehingga perlu dilakukan langkah ekstrem untuk mengatasinya.

“Kami juga harus dapat melihat perkembangan jalan 0,1 persen sedangkan perkembangan kendaraan hampir 12 persen. Jadi pertambahannya sudah tidak sinkron,” ujar Bakharuddin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).

Polda Metro Jaya akan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan penjagaan esktra terhadap pembatasan kendaraan motor di Bundaran HI-Thamrin-Medan Merdeka Barat.

“Nanti di situ (Bundaran HI-Thamrin-Medan Merdeka Barat) ada penambahan anggota disitu. Baik kepolisian dan Dishub akan selalu menjaga dan kita evaluasi sehingga masyarakat benar-benar nyaman,” pungkasnya. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.