bidik.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meyakinia Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sebagian permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait sengketa Pemilu Presiden.
“Akan dikabulkan setengah, yakni pemilihan ulang di tempat bermasalah di 297 ribu tempat pemungutan suara,” kata Margarito di Gedung DPR, Rabu (20/8/2014)
Seperti diketahui, Prabowo-Hatta menuntut digelar penghitungan suara ulang dan pencoblosan ulang di 52 ribu tempat pemilihan di Indonesia, 5.800 TPS di DKI Jakarta serta di beberapa TPS di Papua.
Menurut mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara era Yusril Ihza Mahendra ini, keputusan tersebut dipengaruhi tidak adanya alasan kuat KPU memakai Daftar Pemilih Khusus Tambahan, sebagaimana fakta persidang beberapa waktu lalu.
“KPU juga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Mereka buka kotak suara sesuka-sukanya.”
Meski demikian, dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini, mengatakan, sembilan hakim konstitusi akan memutuskan sengketa secara bijak.
“Seperti Papua, cara memberikan suara itu kan harus langsung, tapi bagaimana itu bisa diwakilkan oleh kepala suku?”
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, tuduhan pelanggaran Pemilu digelar secara terstruktur, sistematis, dan masif, sulit dibuktikan.
“MK juga harus melihat signifikan kah mengubah hasil suara? Karena kalau tidak signifikan, berarti ya buat apa mengulang?” katanya di di Gedung DPR, Rabu (20/8/2014). (*)