bidik.co — Direktur Political Communication Institute Heri Budianto menilai, pemanggilan Veronica istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait hak angket, merupakan salah satu hak dari pihak DPRD. Pasalnya, saat ini, masing-masing, baik Ahok maupun DPRD DKI, sama-sama merasa benar.
Hak angket, kata Heri, terkait dengan penyelidikan, dalam hal ini terkait APBD DKI. Oleh karena itu, untuk mencari kebenaran versi DPRD, yang perlu dilakukan adalah menelusuri dengan mengonfirmasi pihak-pihak yang berkaitan, dan pihak mana saja yang berpotensi untuk dipanggil.
“Jika untuk penyelidikan, DPRD berhak untuk memanggil pihak terkait lainnya, seperti SKPD, termasuk juga istrinya Ahok. Itu ada kaitannya,” tuturnya.
Artinya, pihak DPRD menggunakan kuasanya melalui hak angket sebagai pembuktian bahwa langkah yang dilakukannya benar. Namun, tidak menutup kemungkinan juga, hak angket tersebut akan memberikan hasil sebaliknya. “Bisa jadi tidak terbukti,” pungkasnya.
Budi juga menjelaskan, rencana pemanggilan Veronica Tan, oleh Tim Hak Angket DPRD DKI dinilai merupakan senjata politik untuk menjatuhkan Ahok. Pihak DPRD dinilai sedang mencari celah di balik pemanggilan tersebut.
“Pasti ada target tertentu. Salah satunya menjatuhkan Ahok,” tekan Heri, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, Ahok meradang begitu mengetahui panitia hak angket memanggil istrinya terkait kekisruhan APBD DKI. Mantan Bupati Belitung Timur itu merasa hal tersebut tidak beralasan dan melenceng dari permasalahan yang ada.
Meski demikian, Ahok tetap menghormati keputusan tersebut dan menunggu pemanggilan resmi terhadap istrinya. Namun, ia tetap akan melakukan pengawasan terkait pemanggilan tersebut.
“Seharusnya, DPRD bikin angket khusus untuk memanggil istri Gubernur,” timpal Ahok terkait rencana pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan bahwa panja hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilities).
Jika memang hal itu yang akan dilakukan, ujar Refly, maka tidak relevan dengan angket yang mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum APBD DKI tahun 2015. (*)