bidik.co — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, Pemerintah Indonesia seharusnya tak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Menurut Jimly, tak ada alasan menunda eksekusi karena secara hukum prosesnya sudah final.
“Dari segi hukum, grasi dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, sehingga itu sudah final, jadi pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan,” kata Jimly kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Terkait tekanan dari Pemerintah Australia, Jimly mengusulkan agar eksekusi mati dilakukan di negara lain hukuman mati di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan Indonesia.
“Kalau memang tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di lakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita,” jelas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, menambahkan, sebaiknya pemerintah bersikap tegas terkait eksekusi mati. “Kita sebenarnya enggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati,” kata dia.
Sementara it Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan tim regu tembak telah disiapkan menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Posisi regu tembak itu sudah ada di Cilacap, Jawa Tengah.
“(Regu tembak) Sudah kita siapkan. Sudah ada di Cilacap jadi kalau hanya digerakkan untuk 2 jam, 3 jam bisa,” kata Badrodin usai acara serah terima barang bukti dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada Wakapolri Komjen Budi Waseso di Mako Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).
Menurut dia, setiap terpidana mati akan berhadapan dengan 13 orang regu tembak. “Setiap orang itu 13. Setiap 1 terpidana 13 orang,” ujar dia.
Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba. Para terpidana mati itu kini telah mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)