bidik.co — Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (23/1/2015) memutuskan untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak kerja PT Freeport Indonesia hingga enam bulan ke depan.
Dengan keputusan ini, praktis, larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya kepada Freeport, mengacu UU 4/2009, sudah tidak berlaku. Pemerintah Jokowi dan Freeport sepakat untuk membuat rancangan kelanjutan MoU.
“Dengan gagah beraninya, Presiden Jokowi telah mencabut larangan itu dan secara otomatis akan menimbulkan keuntungan bagi PT Freeport milik paman Sam, sehingga sangat merugikan bangsa Indonesia,” kritik Ketum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM, Minggu (25/1/2015).
Sepanjang pengamatan GPII, kata Karman, agenda-agenda liberalisasi yang dicanangkan pemerintah Jokowi berjalan mulus dalam tiga bulan terakhir ini.
Beberapa agenda itu di antaranya, sebut Karman, pertama, penyerahan harga bahan bakar minyak (BBM) ke mekanisme pasar. Kedua, perpanjangan izin Freeport untuk ekspor tambang mentah. Dan yang ketiga, komersialisasi penyediaan infrastruktur lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 72 triliun ke dalam APBN tahun 2015.
Namun tak kalah penting untuk dicermati skenario di balik penangkapan salah satu komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
“Kami menangkap agenda hidden pemerintahan Jokowi yang sengaja mengadu antar lembaga hukum seperti KPK- Polri, sebagai bagian dari operasi pengalihan isu publik dalam menyoroti kebijakan neoliberalismenya sebagai konsensi dukungan keterpilihannya sebagai presiden Indonesia,” paparnya.
“Ini bukan fitnah,” imbuh Karman, menegaskan.
Sebelumnya Polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara dalam prakara Pemilukada tahun 2010.
Jubir Mabes Polri Ronny Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri mengumumkan hal itu.
Ia menyatakan, tim Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto di sebuah jalan raya di Depok, sekitar pukul 07:30, Jumat, 23 Januari 2015.
Ronny Sompie menyebut, Bambang Widjojanto disangka “menyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2010.”
Saat itu BW, demikian Bambang Widjojanto biasa dipanggil, merupakan pengacara pasangan bupati Ujang Iskandar – Bambang Purwanto dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Kontitusi.
Ditambahkan Ronny, untuk perkara itu Bambang masih sedang diperiksa, dan diancam hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
Ronny menyangkal bahwa penangkapan ini terkait langkah KPK yang menjadikan calon Kapolri sebagai tersangka korupsi.
Menurutnya, kendati ini perkara lama, namun Polri melakukan penangkapan sekarang setelah memiliki tiga alat bukti, berdasarkan “laporan masyarakat pada tanggal 15 Januari 2015.”
Kasus ini sempat dimasalahkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR yang dijalani Bambang Widjojanto untuk menjadi komisioner KPK. Saat itu BW memberikan klarifikasinya, dan dalam berbagai kesempatan ia memberikan bantahannya.
Sebelumnya kabar penangkapan Bambang Widjojanto menjadi simpang siur, karena sempat muncul bantahan dari pelaksana tugas Kapolri Badrodin Haiti.
Di akun Twitter KPK sempat disebutkan, Deputi Pencegahan Johan Budi telah menghubungi Badrodin Haiti dan mendapat jawaban bahwa penangkapan itu tak ada.
Bambang Widjojanto adalah salah satu komisioner KPK yang cukup vokal dalam tuduhan korupsi terhadap calon Kapolri Jenderal Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu. (*)