bidik.co – Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti Alisjahbana, mengumumkan bahwa hingga saat ini terdapat 72 orang pendaftar seleksi calon pimpinan KPK. Pada pekan depan, Pansel KPK rencananya akan melakukan penjaringan hingga ke daerah-daerah.
“Sampai Jumat (12/6/2015) sore, ada 72 orang yang telah mendaftar. Saya melihat pada Sabtu dan Minggu, ada beberapa orang lagi yang mendaftar lewat e-mail, tetapi belum dikonsolidasikan,” ujar Betti, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2015).
Betti mengatakan, mulai Selasa (16/6/2015), tim Pansel akan melakukan kegiatan penjaringan peserta seleksi ke daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan proses seleksi Pimpinan KPK ke publik serta kelompok ahli dan kalangan profesional.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah menyiapkan dua nama untuk diajukan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut saat ini masih aktif menjadi anggota Polri. Selain dua nama itu, Badrodin juga mengaku menyiapkan satu nama purnawirawan Polri.
“Kami rencananya juga akan mencalonkan dua polisi aktif dan satu purnawirawan (sebagai calon),” kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menjelaskan, Polri sebaiknya tidak perlu mendorong calon tertentu untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Dorongan Polri dikhawatirkan akan menimbulkan kesan calon tersebut merupakan wakil atau subordinasi Polri di KPK. Akibatnya, KPK dikhawatirkan tak punya gigi.
”Sebaiknya, pendaftaran didasari minat dan keputusan pribadi. Kalau didorong resmi lewat lembaga, saya khawatir ketika gagal terpilih akan menyebabkan ketersinggungan satu korps,” kata Adrianus saat dimintai tanggapannya terkait tiga nama calon pimpinan KPK dari Polri yang akan dimajukan, Jumat (12/6/2015), di Jakarta.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meyakini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah memiliki kriteria tertentu untuk pimpinan KPK terpilih. Oleh karena itu, ketika calon komisioner KPK tidak sesuai, meskipun dari Polri atau instansi lainnya, pansel bisa mencoretnya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan, pansel membuka diri untuk semua elemen terbaik bangsa. Mereka bisa datang dari kalangan profesional, Polri, kejaksaan, pengurus organisasi kemasyarakatan, akademisi, praktisi, ataupun pegiat lembaga swadaya masyarakat. Namun, mereka harus melepas jabatan strukturalnya jika terpilih. ”Ketentuan ini berlaku untuk semua pendaftar,” kata Destry.
Menurut dia, pemberlakuan ketentuan itu dimaksudkan untuk menjaga totalitas komisioner selama bekerja. Sebaliknya, jika peserta terpilih tidak mundur dari jabatan sebelumnya, pansel mengkhawatirkan mereka tak bisa bekerja maksimal. Di sisi lain, pimpinan KPK juga harus menjaga diri dari semua tarik-menarik kepentingan. Dengan kata lain, KPK tidak boleh menjadi subordinat dari lembaga lain.*****