Home / Politik / Posisi Ketua DPR Jadi Rebutan Partai Politik

Posisi Ketua DPR Jadi Rebutan Partai Politik

bidik.co – Posisi Ketua DPR Periode 2014-2019 menjadi rebutan partai di parlemen. Sebab, dalam Undang-Undang MD3 yang baru disebutkan, pemenang pemilu tidak lagi otomatis mengisi kursi Ketua DPR karena harus dilakukan dengan sistem pemilihan.

Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, mengatakan hingga saat ini Koalisi Merah Putih belum membahas tentang Ketua DPR karena DPR masih menggodok pembahasan tata tertib UU MD3 tersebut.

“Belum (membahas Ketua DPR), masih dalam pembahasan tatib (tata tertib), hari ini baru usulan tatib,” katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Namun, sambung Fahri, UU MD3 sudah diberikan nomor oleh pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Ketua DPR akan menjadi rebutan antara kubu Prabowo-Hatta dengan Koalisi Merah Putih-nya dan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dengan partai pendukungnya.

Koalisi Merah Putih merupakan gabungan dari enam partai yang meliputi Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN. Sementara koalisi partai Jokowi-JK yang masuk parlemen meliputi Nasdem, PDIP, dan PKB.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), masih berharap posisi Ketua DPR Periode 2014-2019 dapat diraih.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya sebagai pemenang pemilu legislatif seharusnya dapat mendapatkan posisi ketua DPR.

Namun, dalam Undang-Undang MD3 yang baru disebutkan, pemenang pemilu tidak lagi otomatis mengisi kursi Ketua DPR karena harus dilakukan dengan sistem pemilihan.

“Kita sedang memperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan MD3, jadi kami berharap Insya Allah kalau mata hati seluruh hakim-hakim di MK bisa melihat secara jelas kaitan dengan aturan yang ada,” kata Puan usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

PDIP, kata dia, masih mempunyai peluang meraih posisi ketua DPR karena, MK akan memutuskan uji materi yang dilakukan PDIP mengenai UU MD3 sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober.

“Hal itu bisa diputuskan sebelum pelantikan presiden 20 Oktober, jadi artinya kembalikan lagi aturan-aturan itu pada aturan 2009 dimana partai pemenang pemilu mempunyai hak menjadi pimpinan DPR,”terangnya.

Kendati demikian, putri dari Megawati ini belum membicarakan siapa calon ketua DPR yang diusung dari PDIP. “Kita belum bicara calon, yang penting bagaimana mengembalikan hak PDIP sebagai partai pemenang pemilu,”tukasnya. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.