bidik.co — Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Yasonna mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden, Senin (16/3/2015).
Keputusan mengakui kubu Agung Laksono, menurut Yasonna, merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Partai Golkar. “Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat,” kata Yasonna.
Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia kemudian meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan didaftarkan pada Kemenkumham.
Agung telah mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa siang, dengan memasukkan kader Golkar yang sebelumnya berada di kubu Aburizal Bakrie.
Kubu Aburizal masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Koalisi Merah Putih juga akan mengajukan hak angket di DPR jika Menkumham mengabaikan keberatan Golkar kubu Aburizal. Yasonna dianggap bekerja atas dasar politik.
Terhadap pernyataan Menteri Laoly, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak ada kewenangan presiden untuk mengesahkan kepengurusan suatu partai politik melalui Peraturan Presiden. Menurut Kalla, pengesahan kepengurusan partai merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Setahu saya itu hanya peraturan, keputusan dari Kemenkumham saja, tidak ada dalam bentuk keppres (perpres). Enggak ada itu,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Kalla mengaku belum mendengar jika Menkumham Yasonna Laoly menyatakan akan ada Perpres kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Tentu saja kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Perpres atas kepengurusan Golkar menuai banyak kontroversi. Banyak kalangan bingung, kenapa untuk urusan kepengurusan partai harus ada Perpes. Menanggapi hal ini, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan tidak pernah ada rencana pembuatan Perpres tersebut.
Kabar rencana penerbitan Perpres itu muncul dari wawancara media dengan Yasonna di Istana Kepresiden, kemarin. Saat ditanya kapan akan mengesahkan kepengurusan Golkar, Yasonna menjawab sudah melaporkan ke Presiden dan Perpresnnya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi ulang Rabu (17/3/2015), Yasonna menyatakan, tidak pernah ada niat pemerintah mengeluarkan Perpres itu. Perpres yang dia maksud dalam wawancara itu adalah mengenai rencana pembebasan visa untuk China. Memang, sebelum wawancara mengenai Golkar, Yasonna lebih dulu ditanyai mengenai rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan visa terhadap China dan antisipasi masuknya narkoba dari China. “(Perpres) itu bukan untuk Golkar. Gila aja, masa untuk masalah Golkar pakai Perpres,” ucapnya.
Untuk kepengurusan Golkar, kata Yasonna, dirinya memang sudah melapor ke Presiden Jokowi. Tapi, Jokowi tidak akan pernah ikut cawe-cawe dalam pengesahan kepengurusan. “Kalau untuk masalah Golkar, saya hanya lapor. Tapi untuk segala tanggung jawab, ada pada saya,” tandasnya. (*)