Home / Politik / Puan Tegaskan Posisi Ketua DPR Harus Diisi Partai Pemenang Pemilu

Puan Tegaskan Posisi Ketua DPR Harus Diisi Partai Pemenang Pemilu

bidik.co – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani mengatakan kursi Ketua DPR seharusnya menjadi milik partai pemenang pemilu. Maka PDIP akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Sampai saat ini belum bicara siapa yang akan masuk sebagai pimpinan atau ketua (DPR), hari ini kita fokus terhadap gugatan kami di MK sebagai partai pemenang pemilu,” ujar Puan di DPR, Senayan, Jakarta Puast, Selasa (26/8/2014).

Puan berharap MK segera menyidangkan perkara gugatannya terkait perubahan UU MD3 yang telah direvisi dan disahkan, dengan mengubah poin salah satunya tentang jabatan Ketua DPR yang tidak lagi dijabat oleh politikus dari partai pemenang pemilu. PDIP merasa haknya dikebiri oleh kekuatan politik tertentu melalui revisi UU MD3.

Maka itu putri bungsu Megawati Soekarnoputri ini berharap MK segera menyidangkan dan memutuskan perkaranya sebelum anggota legislatif periode 2014-2019 dilantik.

“Kita enggak mau berandai-andai, sidangnya saja belum digelar, kita optimis semua persyaratan yang kami ajukan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang harus kami lakukan. Jadi Insya Allah, Tuhan enggak tidur, ini hak partai pemenang pemilu,” tegasnya.

“Saya berpikir bukan hanya untuk tahun 2014, saya berkeinginan setiap pemilu kita tidak akan ribut siapa yang akan menjadi Ketua DPR, kita menghormati hak-hak pemenang pemilu,” imbuhnya.

Puan mengatakan langkah itu wajar dilakukan karena PDIP adalah parpol pemenang pemilu.

Untuk mendapatkan haknya itu, PDIP mengajukan permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tetap menggugat ke MK. Insya Allah dalam waktu dekat akan digelar sidangnya di MK,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).

Ketua Fraksi PDIP di DPR itu berharap MK bisa meluangkan waktu untuk segera menggelar sidang uji materi revisi UU MD3. Menurutnya, lebih cepat menggelar sidang, maka polemik UU MD3 di DPR akan segera terselesaikan.

“Lebih cepat disidangkan agar polemik yang terjadi di legislatif tidak menjadi berlarut-larut,” harap dia.

Puan juga kembali menegaskan, pihaknya ingin agar hak pemenang pemilu mengisi posisi Ketua DPR dikembalikan karena PDIP menghormati hak Partai Demokrat pada 2009 sebagai pemenang pemilu dan mendapatkan posisi Ketua DPR.

“Inilah yang kami gugat, kesewenang-wenangan dari aturan dan mekanisme yang tidak dilakukan secara adil di legislatif. Saya khawatir nanti di 2019, pemenang pemilunya berganti, dan akan menghadapi masalah yang sama,” tandas Puan. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.