bidik.co — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya akan memutus perkara di sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan independen. MK tak akan terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun.
“Kami tidak terpengaruh, biasa aja. Bahkan kami, karena sidang di dalam, tidak mendengar apa yang diucapkan di luar sana,” kata Hamdan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2014).
Hamdan mengatakan secara umum sidang MK tak menemui gangguan. Dia juga menegaskan tak pernah ada teror yang mampir ke MK selama persidangan.
“Tidak ada ancaman, saya yakin semua adalah warga bangsa yang baik,” ujarnya.
Ketika diingatkan pernah terjadi kericuhan dalam sidang pilkada di MK, untuk sidang Pilpres kali ini dia yakin tak akan ada peristiwa serupa.
“Insya Allah tidak, dan pasti kami tidak terpengaruh. Kami memutuskan bebas dan independen,” tandasnya.
Sebelumnya Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia, Leli Haryani, menilai hasil akhir dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan adalah kepastian hukum dan keadilan.
“Proses gugatan sengketa pemilu presiden di MK adalah proses hukum bukan proses politik, sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan hukum,” kata Leli di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Leli, karena proses di MK adalah proses hukum, maka hasil akhir yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan keadilan.
Sementara itu anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sebelumnya juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus memutuskan dengan jujur, profesional dan tidak memihak atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Tim Hukum Merah Putih.
“Permohonan yang diajukan Tim Pengacara Prabowo Hatta hendaknya didalami secara obyektif oleh hakim MK dengan mempertimbangkan data-data yang diterima dari pemohon serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan,” kata Martin Jumat (1/8/2014). (ai)