Home / Politik / Saksi Prabowo-Hatta: KPU Jatim Tutup Mata Terkait Sejumlah Pelanggaran

Saksi Prabowo-Hatta: KPU Jatim Tutup Mata Terkait Sejumlah Pelanggaran

bidik.co – Seorang saksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Taufik Ardiyanto, mengaku dipersulit petugas TPS di Kelurahan Siwalankerto, Surabaya, Jawa Timur. Pada pemungutan suara 9 Juli lalu, Taufik tidak mendapat undangan untuk memilih dari Panitia Pemungutan Suara.

“Saya merasa tidak dihormati, dilecehkan karena kami 12 bersaudara tidak dapat undangan untuk mencoblos. Padahal sudah ada di DPT,” kata Taufik saat bersaksi di sidang pelanggaran kode etik DKPP di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Taufik lantas menemukan kejanggalan. Ternyata, banyak warga yang tidak dia kenal justru bisa memilih di TPS tempatnya memilih tersebut.

“Banyak warga keturunan yang tidak saya kenali. Lalu, saya melakukan pemotretan, surat numpuk di situ dan mereka begitu mudah mendapatkan surat suara,” ujarnya.

Taufik akhirnya bisa mencoblos. Namun, enam saudaranya tidak bisa memilih karena faktor tidak adanya undangan walaupun mereka benar-benar orang asli daerah tersebut.

“Ini diskriminasi terhadap warga Siwalankerto yang sudah menjadi warga sejak masih sepi,” ucapnya.

DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik. Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi dan pembuktian. Saat ini, sidang kembali diskors dan akan dibuka lagi pukul 19.30 WIB.

Selain itu, juga terdapat dugaan tindakan diskriminatif didasarkan pada temuan di lapangan tentang banyaknya pemilih di pemilu presiden (pilpres) yang menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Jatim 9 Juli lalu, ternyata tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dan tanpa dilengkapi formulir A5 atau formulir tentang pindah lokasi memilih.

Para pemilih itu oleh penyelenggara dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb). Namun, diduga juga dilakukan melebihi dari standar yang diperbolehkan.

“KPU Jatim menutup mata atas pelanggaran tersebut. Saat proses rekapitulasi tingkat provinsi 18 Juli lalu, KPU mengabaikan berbagai protes yang datang dari kubu Prabowo-Hatta,” ujar pengadu dari GRIB, Bambang, dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Selain itu, kata Bambang, Bawaslu Jawa Timur pada 18 Juli lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU Jatim menjawab tentang permasalahan daftar pemilih dalam proses rekapitulasi. Namun, kata Bambang, KPU Jatim tak menggubris rekomendasi Bawaslu.

“Oleh KPU surat tersebut tidak juga dijawab hingga pengaduan ini kita daftarkan ke DKPP pada 22 Juli lalu. Karena itu patut diduga KPU Jatim tidak melakukan klarifikasi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Jatim,” katanya. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.