Home / Politik / Salahgunakan Wewenang, Fadli Zon Laporkan Ketua KPU ke Bareskrim

Salahgunakan Wewenang, Fadli Zon Laporkan Ketua KPU ke Bareskrim

Bidik.co — Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

“Tadi saya laporkan Ketua KPU untuk satu tindakan yang kami menganggap itu menyalahgunakan wewenang, sehingga bisa berpotensi merusak barang bukti terhadap satu objek yang sedang disengketakan oleh Tim Prabowo-Hatta di MK,” kata Fad‎li saat baru keluar dari gedung Bareskrim Polri, Senin (4/8/2014).

Fadli menjelaskan, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu pada tanggal 30 Juli lalu, dan akan menyurati Bawaslu kembali untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan itu.

“Karena sampai hari ini belum ada langkah lebih lanjut dari Bawaslu, sehingga kami juga datang ke Bareskrim untuk menindaklanjuti apa yang telah kami laporkan ke Bawaslu sekaligus kami juga melaporkan ketua KPU,” ujarnya.

Fadli menyebut laporannya ke Bareskrim bernomor 718. ‎”Nomor laporan polisinya 718 ya.‎ Ada lah ada. Bukti-buktinya, foto-foto, surat-surat, ini terjadi di sejumlah provinsi,”katanya.

Soal pasal apa yang disangkakan pada Ketua KPU, Fadli tidak membeberkannya.‎ “Nah pasalnya itu tim hukum, ada lah pasalnya. Kalau dikasih tahu (pasalnya) ya nanti gampang diutak-atik,” ujarnya.

Saat ditanya data tentang berapa jumlah kotak suara yang dibuka itu, Fadli mengatakan jumlahnya mencapai puluhan atau ratusan ribu kotak suara.

“Sedang kita kumpulkan terus, karena itu masif sekali. Kalau jumlahnya mungkin puluhan atau ratusan ribu‎ (kotak suara), saya tidak tahu jumlah totalnya, kerena cukup masif. Kita juga laporkan pada tim kampanye daerah untuk melaporkan di polda masing-masing,” katanya.‎

Menanggapi pengaduan Tim Prabowo-Hatta ke Bareskrim Polri, Ketua KPU Husni Kamil Manik akan menghormatinya.

“Saya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh siapapun terhadap kinerja KPU,” kata Husni Kamil Manik, Senin (4/8/2014).

“Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, bahwa pembukaan kotak suara yang sudah tersegel itu, betul-betul hanya untuk kepentingan menjawab gugatan tim Prabowo-Hatta di MK.

KPU membutuhkan dokumen tersebut sebagai bukti terutama Form A5 (keterangan pindah memilih) dan C7 (daftar hadir pemilih di TPS) yang banyak digugat tim Prabowo-Hatta di MK. Proses pembukaan kotak suara itu disaksikan saksi dan polisi.

“Kalau sudah masuk wilayah peradilan itu proses pembuktian yang harus kita lakukan, bahkan di perturan MK disebutkan itu sebagai mekanisme yang dilakukan termohon. Apa yang harus dibuktikan ya kita buktikan,” tandas Ferry. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.