bidik.co — Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto menilai, Pansus Pilpres tidak dapat mengubah hasil pemilu. Sebab, hanya dua lembaga yang bisa mengubah hasil pilpres yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya rasa tidak ya, tidak bisa. Karena hanya dua lembaga yang bisa mempengaruhi hasil pilpres, KPU dan MK. Kan begitu. Pansus tidak ya,” kata Satya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sementara itu Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin berpendapat, pembentukan Pansus Pilpres harus menunggu proses hukum di MK selesai.
“Tunggu MK selesai dulu. Lagi pula, pansus kan bukan untuk itu (mengubah hasil pilpres). Wallahua’lam (bisa mengubah hasil pilpres atau tidak),” singkat Irman.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, proses administrasi hasil Pilpres 2014 memang berakhir di MK. Namun proses politik akan tetap berjalan di DPR melalui Pansus Pilpres.
Politikus Golkar ini mengungkapkan, Pansus Pilpres bisa saja menemukan berbagai pelanggaran kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Nantinya komisioner KPU bisa dipenjara jika terbukti bersalah, tapi pemenang tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih jika diketahui tidak terlibat.
Agun menambahkan, hasil Pansus juga bisa membuat presiden dan wakil presiden terpilih nanti digulingkan. Dengan catatan, apabila terbukti melakukan kecurangan dalam pilpres dan akan dibuat hak angket dan dikembalikan ke MK untuk proses pemakzulan (impeachment).
Agun membantah anggapan jika wacana dibentuknya Pansus Pilpres ini untuk kepentingan pasangan Prabowo-Hatta. Dia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk perbaikan proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat. (ai)