Home / Politik / Selamatkan Demokrasi, Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno Teken Hak Angket

Selamatkan Demokrasi, Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno Teken Hak Angket

bidik.co — Ada dua anggota Fraksi PAN yang ikut menandatangani hak angket yang digagas Golkar untuk Menkum HAM Yasonna Laoly, salah satunya adalah Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno. Teguh bicara soal dukungannya terhadap hak angket tersebut setelah PAN resmi mengantongi SK Menkum HAM untuk kepengurusan PAN yang dipimpin Zulkifli Hasan.

“Benar, saya ikut tanda tangan dengan sadar, karena saya melihat ada ancaman yang serius terhadap keberlangsungan demokrasi hari ini. Ini bukan soal KMP-KIH, bukan soal Aburizal Bakrie atau Djan Faridz, tapi saya melihat ada ‘abuse of power’ yang dilakukan Menkum HAM,” kata Teguh Juwarno, Kamis (26/3/2015).

Teguh mengatakan, tugas Menkum HAM dalam spirit demokrasi bukan terlibat dalam persoalan sengketa partai politik, tapi menjalankan Undang-undang. Teguh melihat dugaan penyalahgunaan UU itu bisa‎ terjadi pada semua parpol saat ini.

“Ini bukan soal Partai Golkar atau PPP tapi juga bagi parpol dalam KIH manakala rezim yang berkuasa berbeda. Maksud saya bisa terjadi pada semua parpol,” ujarnya.

Soal hitung-hitungan di atas kertas bahwa pengusung hak angket kalah jumlah, Teguh tetap yakin angket bisa lolos di paripurna. Penolak hak angket dimaksud adalah PDIP, Hanura, NasDem, PKB (KIH) ditambah setengah PPP dan setengah Golkar.

“Justru bila partai-partai menyadari betapa persoalan ini bisa menimpa mereka semua. maka saya percaya bahwa angket ini bisa menggelinding‎,” tegas anggota komisi pertahanan DPR RI itu.

Selanjutnya Teguh mengatakan, sikap itu diambil sebagai inisiatif pribadi karena DPP PAN belum ‎mengambil sikap.

“DPP belum bersikap, saya juga belum ketemu Ketum. Namun saya akan berusaha meyakinkan Ketum bahwa ada yang harus kita koreksi,” ujar Teguh.

Teguh menuturkan, hak angket yang muncul atas dugaan pelanggaran UU oleh Menkum HAM dan intervensi pemerintah atas konflik partai politik‎ itu diharapkannya bisa menjadi pintu masuk untuk merevisi UU Parpol.

“Paling tidak ini menjadi pintu koreksi terhadap RUU parpol bila pasal-pasal yang ada justru akan menyebabkan demokrasi mati muda,” kritik anggota Komisi Pertahanan DPR itu.

Teguh mengatakan meski belum izin DPP untuk menandatangani hak angket, namun dia siap dengan risiko jika sekiranya DPP memutuskan PAN tak ikut serta dalam hak angket Yasonna Laoly. “Insya Allah kalau teman-teman anggota dewan menyadari bahwa demokrasi yang kita perjuangkan melalui reformasi ’98 lalu tengah terancam, maka apapun risikonya harus dihadapi,” ucap Teguh.

Sebagaimana diketahui ada 116 anggota fraksi yang menandatangani hak angket untuk Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoli atas pelanggaran UU dan intervensi pemerintah dalam konflik partai politik’. Mereka berasal dari Golkar (55 orang), Gerindra (37 orang), PKS (20 orang) dan PPP (2 orang). Angket digulirkan setelah Golkar Agung Laksono disahkan Menkum HAM.

PAN hasil Kongres IV di Bali mendapatkan SK Menkum HAM pada, Rabu (25/3/2015). Sebelum SK itu terbit, PAN pasif menanggapi isu angket Menkum Yasonna. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.