bidik.co – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih adil menangani kasus mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
“Begini KPK ngga boleh hanya melihat satu UU, terkadang UU yang satu bertentangan dengan yang lain. Ini tidak bisa dikenakan pidana. Jadi kalau tindakannya Bu Siti ini ada UU yang mendukung ya sudah,” kata Hasyim, Jumat (10/10/2014).
Dirinya menjelaskan, pada saat itu, Siti Fadilah mengeluarkan uang berdasarkan UU bencana, sementara KPK dengan UU Korupsi.
“Jangan lalu dikonfirmasikan ke UU lain, pada sisi yang lain. UU korupsi tidak bisa berdiri sendiri tanpa berdasar permohonan yang atas UU yang lain. Jadi sebetulnya salah menurut saya,” katanya.
Seperti diketahui sejak Siti dijadikan tersangka dalam kasus alat kesehatan, KPK belum kembali menjadwalkan pemeriksaan. Juru bicara KPK menyebutkan, pihaknya tetap serius menangani kasus ini. Johan memastikan kasus tersebut tidak akan berhenti.
“Hanya belum dijadwalkan pemeriksaan. (Tetapi) Kasusnya udah di KPK di tingkat penyidikan,” kata Johan.
Lebih lanjut, Johan mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke KPK oleh Mabes Polri. Alhasil, tidak mungkin KPK mengembalikan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus Alat kesehatan Buffer Stock di Kementerian Kesehatan.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Menteri Kesehatan 2004-2009 itu sebagai tersangka,” kata Johan Budi beberapa waktu itu.
Calon pimpinan Komisi Pemberantarasan Korupsi, Roby Arya Brata mengatakan, ada dua kemungkinan kenapa kasus itu mengendap setelah proses pelimpahan dari Mabes Polri. “Mungkin karena tenaga penyidik yang kurang sehingga harus ada prioritas,” kata dia, Jumat (10/10/2014).
Roby berharap, mengendapnya kasus-kasus korupsi di KPK bukan disebabkan adanya intervensi yang berasal dari dalam maupun luar lembaga antirasuah tersebut. “Mudah-mudahan bukan karena ada intervensi atau obstruction of justice yang dilakukan oleh oknum di luar atau dalam KPK sendiri,” kata dia.
Dalam surat perintah penyidikan yang diteken pimpinan KPK pada 3 April 2014 itu, Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer sotck tahun 2005. Namun, setelah dilimpahkannya kasus tersebut ke KPK, lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum memeriksa saksi terkait kasus tersebut. (if)