bidik.co — Anggota Komisi X DPR RI Sri Meliyana mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2016 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-377/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016 perihal Penghematan/Pemotongan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (KL) TA 2016, Kementerian Pemuda dan Olaraga mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 609 milyar, dimana anggaran fungsi pendidikan yang dipotong adalah sebesar Rp 262 milyar. Dan fungsi pariwisata dengan program pembinaan olahraga prestasi dipotong sebesar Rp 326 milyar.
“Fungsi pendidikan dengan program kepemudaan dan keolahragaan dan fungsi pariwisata dengan program pembinaan olahraga prestasi mengalami pemotongan yang cukup besar. Untuk anggaran fungsi pendidikan yang dipotong adalah sebesar Rp 262 milyar. Dan fungsi pariwisata dengan program pembinaan olahraga prestasi dipotong sebesar Rp 326 milyar. Anggaran untuk pembinaan olahraga dan prestasi olahraga turun, bagaimana tanggung jawab kita?” tutur Sri Meliyana dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrowi, Rabu (8/6/2016).
Karena itu, politisi dari Partai GERINDRA itu mengingatkan bahwa kemungkinan, meskipun kita menjadi tuan rumah dalam Asean Games XVIII, namun justru negara lain yang meraih sebagai juara karena kita tidak mempersiapkan atlet sebaik mungkin.
“ Jangan-jangan kita sibuk untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah, tetapi tidak mempersiapkan para atlet, hal itu memungkinkan negara lain yang menjadi juara,” kata Mely mengingatkan.
Selanjutnya Mely menjelaskan, hal itu secara otomatis program-program pembinaan olahraga dalam rangka persiapan Asian Games XVIII, multievent internasional seperti pengiriman tryout pembinaan dan kontingen ke Olimpiade dan Paralimpiade akan terganggu.
“Saya meyakini bahwa program-program pembinaan olahraga dalam rangka persiapan Asian Games XVIII, multievent internasional seperti pengiriman tryout pembinaan dan kontingen ke Olimpiade dan Paralimpiade akan terganggu dan kemungkinan keikutsertaan Indonesia khususnya pada ajang event olahraga regional maupun internasional tidak dapat diikuti,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel II ini.
Selain itu, Mely juga mengatakan bahwa kegiatan pelayanan kepemudaan dan pembinaan kepramukaan juga akan mengalami gangguan yang cukup signifikan.
“Demikian pula halnya untuk kegiatan pelayanan kepemudaan dan pembinaan kepramukaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka akan terganggu,” simpul Mely. (*)