Home / Politik / Suryadharma Ali Pecat Lukman Hakim, Romi dan Suharso

Suryadharma Ali Pecat Lukman Hakim, Romi dan Suharso

bidik.co — Selang tiga hari keputusan rapat pengurus harian yang memberhentikan Suryadharma Ali dari posisi ketum, mantan menteri agama itu melakukan perlawanan balik. Suryadharma memberhentikan 15 orang pengurus DPP dan menyusun pengurus harian yang baru.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memecat sejumlah pengurus harian DPP PPP karena dianggap melanggar aturan partai. Pemecatan ini buntut dari rapat pengurus harian yang memutuskan memberhentikan Suryadharma dari posisi ketum PPP.

“Saya selaku ketum terpilih hasil Muktamar VII tahun 2011 mengambil langkah menyelamatkan PPP dan mengantarkan dengan baik sampai dengan Muktamar ke VIII. Dalam rangka penyelamatan, maka saya mengambil keputusan melakukan perubahan personel pengurus harian DPP PPP,” kata Suryadharma dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakpus, Jumat (12/9/2014).

Surat keputusan pemberhentian sejumlah pengurus DPP PPP dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal Akhmad Ghozali Harahap yang hadir dalam jumpa pers bersama Suryadharma.

“Memberhentikan Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Romahurmuziy, Joko Purowanto, Dini Mentari, Nurmila Muslih, Siti Maryam Thawil serta Mahmud Yunus dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPp masa bakti 2011-2015,” ujar Akhmad Ghozali membacakan surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP.

Suryadharma menegaskan rapat pengurus harian pada Senin (8/9/2014) sampai Selasa (9/9/2014) dini hari ilegal karena memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatan Ketum PPP.

“Saya ingin menyampaikan pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya,” tegas Suryadharma.

Pemecatan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali (SDA) terhadap sejumlah fungsionaris DPP PPP, termasuk salah satunya Sekjen Romahurmuziy dianggap tidak memiliki legitimasi hukum. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SDA kekanak-kanakan.

“Bahwa apa yang dilakukan SDA nyata-nyata ketidakpahaman organisasi, ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri, dan pertontonkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai,” ujar Romi, Jumat (12/9/2014).

Menurut Romi, SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagian ketua umum. Alasannya, tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat Pimpinan Harian ke-18 DPP dan di-SK-kan pemberhentiannya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

“Tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas Pimpinan Harian DPP. Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara di luar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the rule is me,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP yang sah. Namun tahapan itu tidak dilakukan SDA.

“Bahwa pemberhentian anggota Dewan Pimpinan Pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Harian DPP yang ini juga tidak dilakukan,” cetusnya.

Berikut susunan pengurus harian DPP yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1359/KPTS/DPp/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian Lowongan Jabatan dan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPP PPP.

-Ketum: Suryadharma Ali
-Waketum: Hasrul Azwar, Dimyati Natakusumah, Masykur Hasyim, Epyardi Asda
-Ketua: Endin AJ Soefihara, Andi Jamaro Dulung, Sofyan Usman, Habil Marati, Akhmad Gajali Harahap, Ratih Sanggarwati, Dyah Anita Prihapsari, Syahrial Agamas, Irgan Chairul Mahfiz, Achmad Farial, Wardatul Asriah, Zainut Tauhid Sa’adi, A Rahman,Muhammad Arwani Thomafi, Sholeh Amin, Fernita Darwis, Okky Asokawati, Icuk Sugiarto, Makmun Halim Thohari, Andi M Ghalib, Iskandar Syaichu, Usman M Tokan, Mansyur Kardi

-Sekjen: Syaifullah Tamliha
-Wasekjen: Isa Muchsin, Hilman Ismail Metareum, Husnan Bey Fananie, Sigit Hariyanto, Laili Nailulmuna, M Qoyyum Abdul Jabbar, Ariza Agustina, M Ghozi Alfatih, Hasan Husaeni Lubis, Elviana, Munawwarah, Ahars Sulaiman, Etha Aisyah Hentihu, Heryadi, Yunus Razak, Abdurahman Syagaf, Mustafa Assagaf, Nuraeni Syaifullah, Mulyadi Ikhsan, Syafrudin Anhar, Fitria Elvi Sukaesih, Tommy Adrian Firman, Syaiful Dasuki

-Bendahara umum: Djan Faridz
-Wakil bendahara: Asmui Suhaimi, Emilia Contesa. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.