Home / Ekobis / Tak Serius Tanam Modal di RI, Karena Rupiah Melemah?

Tak Serius Tanam Modal di RI, Karena Rupiah Melemah?

bidik.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 6.541 surat persetujan investasi alias Izin Prinsip (IP) yang diterbitkan selama periode 2007-2012.

Pencabutan IP merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya ada 15.528 IP yang tidak diketahui kelanjutan realisasi investasinya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menerangkan pencabutan IP karena sejak diterbitkannya izin prinsip terhadap kegiatan penanaman modal, investor pemegang izin tidak pernah menyampaikan laporan terhadap realisasi investasinya.

“Hasil evaluasi BKPM terhadap izin prinsip yang diterbitkan pada periode 2007-2012 ada 15.528 izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal),” kata Azhar di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Pencabutan izin ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan dan pembinaan terhadap investor asing maupun dalam negeri dalam kegiatan penanaman modal.

“Perusahaan ada hak dan kewajiban. Kita ingin agar perusahaan itu seimbang dong antara hak dan kewajibannya. Kami ingin perusahaan itu taat bahwa kalau tidak taat ada konsekuesinya,” ujar Azhar.‎

Dari data BKPM diketahui bahwa ada 15.528 proyek yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Setelah dilakukan beberapa proses dari mulai penyampaian surat peringatan dan evaluasi, diputuskan sebanyak 6.541 IP dicabut karena dianggap tidak serius melakukan investasi dibuktikan dengan tidak merespons surat BKPM dan tak kunjung menyampaikan laporan investasinya. LKPM adalah bukti keseriusan investor dalam menanamkan modalnya di tanah air.

Dalam UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa LKPM wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali ke BKPM. Bila dalam 3 kali kurun waktu pelaporan atau 9 bulan berturut-turut tidak menyampaikan perkembangan investasinya, maka BKPM berhak membatalkan atau mencabut IP yang sudah diterbitkan.

“Nggak harus sudah bangun. Yang penting mereka sampaikan laporan bahwa investasi mereka sekarang prosesnya apa, apakah pembebasan lahan atau uji kelayakan dan lainnya. Tapi kalau samasekali tidak menyampaikan laporan kan kami anggap mereka tidak serius melakukan investasi. Jadi kami batalkan (cabut) IP-nya,” pungkas dia.‎

Ia juga menuturkan soal tindakan pencabutan baru dilakukan tahun ini meskipun diketahui penyampaian laporan sudah tersendat sejak tahun 2007.

“Pada dasarnya kami ingin memberikan kesempatan bagi para investor untuk merealisasikan investasinya. Namun seiring berjalannya waktu memang harus ada ketegasan menjalankan aturan. Kami tidak ingin banyak perencanaan tapi realisasi tidak ada,” ujarnya beralasan.

Dari sebanyak 6.541 izin prinsip penanaman modal periode 2007-2012 telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Nilai izin prinsip yang dibatalkan mencapai US$ 23 miliar atau sekitar Rp 303,6 triliun, terbanyak di Jawa Barat.

“Yang kita batalkan 6.541 izin prinsip (IP). Jumlah itu kalau dari rencana kontrak nilainya sekitar US$ 23,24 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Ia menyebutkan rencana investasi yang diputus izinnya itu terdiri dari berbagai sektor. Sektor dengan nilai investasi paling banyak menyasar industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi dengan nilai US$ 6,38 miliar.

Industri lain yang juga tersendat realisasinya adalah sektor industri logam sebesar US$ 1,79 miliar. “Salah satunya adalah proyek smelter bauksit di Kalimantan Barat. Nilainya US$ 800 juta, investornya RRT (Tiongkok),” ujar Azhar.

Ada pula rencana investasi di sektor jasa pertambangan yang juga dibatalkan BKPM dengan nilai kontrak US$ 3,31 miliar. “Salah satu proyek yang dibatalkan itu industri oil refinery senilai US$ 1 miliar yang awalnya akan dibangun oleh investor asal Arab Saudi,” tuturnya.

Dari jumlah tersebut, jumlah IP yang dibatalkan paling banyak untuk proyek di Jawa Barat yaitu sebanyak 657 IP.

“Jawa Barat adalah yang terbesar. 657 IP atau 21% dari total jumlah IP yang dibatalkan,” katanya.

Posisi kedua disusul DKI Jakarta sebanyak 525 IP, lalu Bali sebanyak 399 IP, Jawa Timur sebanyak 261 IP, Banten 172 IP dan sisanya adalah wilayah lain yang mencapai 1.144 IP.

Sementara itu sejak satu minggu, nilai tukar Rupiah terus melemah dan berkisar pada 13.000 per satu dolar AS. Inilah titik terendah selama hampir 17 tahun. Presiden Jokowi minta masyarakat tetap tenang.

Sedangkan perusahaan jasa keuangan UBS memprediksi nilai rupiah akan terus melemah dan mencapai sekiar 13.250 per satu dolar AS pada akhir tahun ini. “Kami prediksi rupiah akan berada di level 13.250 per dolar AS pada akhir 2015”, kata Joshua Tanja, direktur riset UBS Indonesia dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (10/3/2015). “Kemungkinan Bank Indonesia juga akan memangkas suku bunga hingga 7 persen akhir tahun ini,” lanjutnya.

Direktur Investasi UBS Agung Prabowo memperkirakan, lemahnya nilai tukar Rupiah tidak akan menggangu investasi, jika pemerintahan Jokowi tetap melanjutkan program pembangunan infrastrukturnya.

“Kita sejak tahun 1995 mengalami dua kali krisis yaitu di tahun 1998 dan 2009, tapi masih tetap bertahan. Artinya, di sini ada landasan hukum yang kita percaya, walaupun memang banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.

Menurut Joshua Tanja, para investor global tetap masih tertarik melakukan investasi di Indonesia. Ini terlihat dari banyaknya investor asing yang masih giat di pasar modal, sehingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menembus rekor tertinggi.

Para ahli keuangan UBS menerangkan, kemudahan izin investasi di dalam negeri akan menjadi sentimen positif bagi investor sehingga mau menanamkan modalnya di dalam negeri. Joshua Tanja mengakui, kisruh politik memang menjadi perhatian para investor juga. “Itu tetap menjadi perhatian investor, mereka banyak yang bertanya, tapi bisa kita lihat, minat investor di pasar saham, IHSG tembus level tertinggi,” katanya.

Pemerintahan Presiden Jokowi menilai, melemahnya nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir masih terkendali. Pemerintah juga sudah punya resep menghadapi semuanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan, penyebab pelemahan nilai tukar rupiah adalah defisit transaksi berjalan. Itu sebabnya, pemerintah akan memutuskan paket kebijakan untuk memperbaiki defisit anggaran.

Langkah yang akan diambil antara lain pengenaan bea masuk baru untuk produk-produk impor yang terindikasi mengalami dumping, yaitu bantuan khusus dari pemerintahnya agar produk bisa bersaing di pasaran. Produk mana saja yang menerima dumping, akan diinvestigasi oleh tim khusus.

Langkah lainnya adalah memberi insentif bagi perusahaan Indonesia berupa keringanan pajak, jika minimal 30 persennya produknya ditujukan untuk pasar ekspor. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor dan mempengaruhi neraca perdagangan serta transaksi berjalan ke arah yang positif.

Presiden Jokowi hari Senin menyatakan, meski nilai tukar rupiah melemah, ekonomi Indonesia ada dalam posisi yang baik. Apalagi, penguatan dolar kali ini tidak sehebat lonjakan-lonjakan pada masa krisis moneter 1998. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

HIPMI Dorong Kerjasama Pengusaha Muda se-Jawa Barat.

bidik.co —  Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jabar mendorong kerjasama pengusaha muda pada acara ekspor, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.