bidik.co — Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI harus menonaktifkan atau bahkan memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Hal itu lantaran Bambang disebut terlibat perkara Pilkada Kota Waringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pengakuan Akil Mochtar (mantan Ketua MK).
Begitu dikatakan Yovi Deviansyah di depan Kantor KPK Jakarta, Jumat (31/10/2014). Yovi datang bersama puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pemuda Anti Korupsi (Lapak). Mereka melakukan aksi demonstrasi.
Hemat Yovi, Bambang harus mengundurkan diri dari jabatannya agar penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Pilkada Kota Waringin Barat dapat berjalan lancar dan independen. KPK juga harus tidak melibatkan Bambang untuk mengambil keputusan dalam setiap perkara yang ditangani sampai proses penyidikan dan penyelidikan Pilkada Kota Waringin Barat ditetapkan oleh Pimpinan KPK lainnya.
Yovi mengatakan, dugaan keterlibatan Bambang pada perkara Pilkada Kota Waringin Barat terungkap dari pernyataan Akil. Akil pernah mengatakan, bahwa Bambang merupakan kuasa hukum salah satu calon bupati perkara Pilkada Kota Waringin Barat yang bersengketa di MK.
Akil, kata Yovi, dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebut bahwa Bambang punya peranan penting dalam beberapa kasus sengketa pilkada di MK. Salah satunya Pilkada Kota Waringin Barat tersebut.
“Kala itu Bambang meminta AM sebagai Ketua Panel dalam kasus sengketa Pilkada Kota Waringin Barat untuk dapat membantu agar kliennya bisa memenangkan sengketa,” terang Yovi.
Bahkan, lanjut Yovi, Bambang juga meminta Akil untuk mengumpulkan DPR dalam rangka pemenangan dirinya menempati posisi strategis di KPK.
“Pernyataan Akil itu tentu tidak boleh dianggap sebagai coletahan kosong belaka. Perlu kita ketahui bahwa kasus Akil telah menyeret kepala-kepala daerah dalam kasus suap sengketa pilkada,” ujar Yovi.
Karenanya, KPK tidak boleh berdiam diri dengan pernyataan Akil. Apalagi Akil juga pernah menyatakan bahwa Bambang bukan orang bersih.
“Pernyataan Akil yang menyebut Bambang tidak bersih dan terlibat harus ditanggapi secara serius oleh KPK sendiri,” terangnya.
Di samping dugaan keterlibatan dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Bambang juga berpotensi terlibat kasus-kasus lainnya.
”BW juga rentan terlibat kasus-kasus lainnya,” terang Yovi.
Yovi menjelaskan soal kasus-kasus lainnya di mana Bambang berpotensi terlibat. Di antaranya dugaan surat palsu dalam kasus Trisakti karena Bambang adalah kuasa hukum yang terlibat dalam kasus yang sampai sekarang tidak berujung itu, dugaan keterlibatan dalam kasus skandal bailout Bank Century di mana Bambang juga adalah kuasa hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun.
“Lalu ada juga kasus 30 kontainer BlackBerry di mana terdakwa Jhonny Abbas dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), padahal dihukum oleh PN Jakarta Pusat. Oleh KPK kasus itu sendiri pernah dinyatakan ada dugaan suap-menyuap di dalamnya. Bambang adalah kuasa hukum Jhonny Abbas,” jelasnya.
Dalam aksi ini para peserta aksi juga turut membawa atribut aksi. Seperti poster dan spanduk. Bahkan salah satu spanduk bertuliskan ‘Berani Bersih KPK Hebat Terhadap Bambang Widjojanto Si Pelaku Suap’.
Sengketa pilkada bermula dari kemenanganSugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati KotawaringinBarat pertengahan tahun lalu. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.
Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihakyang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya,MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarnodan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang.
Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih. Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno melaporkan salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kemudian Ratna menjadi tersangka dan PN Jakpus menghukumnya 5 bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding.
Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PSTtertanggal 16 Maret 2011. Alhasil, putusan MK yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar – Bambang Purwanto cacat hukum. (ai)
Sengketa pilkada bermula dari kemenanganSugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati KotawaringinBarat pertengahan tahun lalu. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.
Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihakyang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya,MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarnodan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang.
Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih. Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno melaporkan salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kemudian Ratna menjadi tersangka dan PN Jakpus menghukumnya 5 bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MK. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PSTtertanggal 16 Maret 2011. Alhasil, putusan MK yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar – Bambang Purwanto cacat hukum. (M-16)