bidik.co – Tim hukum calon presiden (capres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa keberatan karena hanya diberi jatah 50 orang untuk bersaksi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo-Hatta berharap MK memenuhi permintaan untuk menambah jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.
“Kami kecewa hanya diperbolehkan membawa 50 saksi, padahal KPU 50 dan pihak terkait jua 50 saksi,” kata Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014). Sebagai pihak pemohon, pihaknya sudah sepantasnya mendapatkan porsi lebih banyak dalam mengajukan saksi.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan, Selasa (12/8/2014), dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebanyak 25 saksi akan dihadirkan sesuai dengan permintaan hakim konstitusi.
Sedianya, pemeriksaan 25 saksi tersebut diagendakan pada Senin (11/8/2014) kemarin. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, majelis hakim konstitusi akhirnya menunda persidangan dan menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini.
“Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang (malam ini) selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Senin malam.
Pada Senin kemarin, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan 50 saksi. Jumlah saksi yang diperiksa itu berasal dari 25 saksi KPU, dan 25 saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Sebelum hari ini, 25 saksi Prabowo-Hatta dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah diperiksa lebih awal, yakni pada Jumat (8/8/2014).
Habiburokhman menilai jumlah saksi tidak seimbang dan berharap hakim dapat mengabulkan keinginan mereka menambah jumlah saksi.
“Padahal kedua pihak KPU dan pihak terkait ada dalam satu pembuktian. Jadi kami seperti satu lawan dua,” lanjutnya. Habiburokhman berharap hakim mendengarkan keinginan mereka. “Ya kami ingin lebih fair lah mereka 50 saksi, kami bisa 75 orang. Kita seperti dikeroyok,” ujarnya lagi.
Dalam persidangan si MK kemarin, mahkamah memperdengarkan keterangan dari saksi pihak Prabowo-Hatta, KPU serta pihak terkait. Sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. (if)