Home / Hukum / Yusril Nilai Saksi Ahli Pihak Menkumham-Agung Laksono Inkonsisten

Yusril Nilai Saksi Ahli Pihak Menkumham-Agung Laksono Inkonsisten

bidik.co — Kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menilia, mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan inkonsisten dalam memberikan pernyataan terkait konflik Partai Golkar. Maruarar dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Maruarar tidak jelas sikapnya. Kadang dia bilang putusan, kadang bilang rekomendasi. Itu inkonsistensi,” kata Yusril, di sela-sela persidangan, Senin (27/4/2015).

Dalam keterangannya, Maruarar mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan kepengurusan hasil Munas Jakarta sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dinilai tepat dalam memutus sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Dalam surat keputusan, Menkumham memindahkan (copy paste) isi putusan Mahkamah Partai Golkar ke dalam putusannya.

“Kalau tidak copy paste putusan, itu artinya Menkumham telah melanggar hukum. Artinya dia membuat penilaian sendiri dan itu tidak dibenarkan,” ujar mantan Hakim Konstitusi Maruarar saat sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).

Menurut Yusril, Mahkamah Partai Golkar hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan putusan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Selain itu, Yusril mengatakan, Maruarar secara jelas telah mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar bukan pengadilan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila ada pernyataan yang menyebut putusan Menkumham berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

“MPG bukang pengadilan, kan clear,” ujarnya.

Maruarar sebelumnya berpendapat, majelis hakim Mahkamah Partai Golkar telah memberikan putusan atas sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu. Menurut dia, tidak ada satu pun hakim yang abstain dalam putusannya.

Ia juga menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tepat dalam memutus sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar.

Marurar dihadirkan OC Kaligis, kuasa hukum tergugat Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Pernyataan Maruarar itu menjawab pertanyaan dari Kaligis yang menanyakan soal tindakan Menkumham yang memindahkan putusan Mahkamah Partai dalam surat keputusannya.

Maruarar menegaskan, putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar sudah bulat, meski ada perbedaan pendapat. Dalam putusan itu Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

Sementara, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

“Saya berpendapat putusan (MPG) itu bulat. Karena harus ada menolak atau mengabulkan, meskipun ada perdebatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, semua pihak harus melihat secara menyeluruh dalam membaca sebuah putusan. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai Golkar telah memberi pesan bagi pihak yang kalah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Putusan hakim itu adalah pesan bagi yang kalah, di mana dalam amar putusan sudah jelas disebutkan mengabulkan sebagian,” ujarnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Jusuf Hamka, Hutang dan Kehati-hatian Negara  

Agung Hidayat (Peneliti pada Parami Institute) Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.