Bidik.co — Banjar — Sebagai sistem yang salah satunya berfungsi sebagi kontrol sosial, sistem hukum nasional perlu dipahami oleh kalangan pemuda. Sebab, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, termasuk mekanisme pemberian amnesti dan kerja sama internasional dalam hal pemindahan narapidana, sangat penting bagi generasi muda.
“Bagi saya, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, termasuk mekanisme pemberian amnesti dan kerja sama internasional dalam hal pemindahan narapidana, sangat penting bagi generasi muda. Hal itu bertepatan dengan undang-undang yang sedang diperdalam oleh para Anggota Komisi XIII DPR RI,” tutur Muhammad Rofiqi, Anggora MPRRI dari Fraksi Partai Gerindra ini.
“Amnesti merupakan salah satu instrumen hukum yang bisa diberikan oleh Presiden atas pertimbangan politik dan kemanusiaan, sedangkan transfer narapidana menjadi bagian dari hubungan internasional yang saling menghormati hukum negara masing-masing,” ucap Rofiqi.
Rofiqi melanjutkan, amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok pelaku pidana. “Singkatnya, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh negara kepada pelaku individual atau kelompok yang melakukan tindak pidana, biasanya terkait kejahatan politik. Pemberian amnesti harus mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dengan kategori narapidana yang diberikan amnesti, kecuali kasus korupsi,” urai Rofiqi.
Sedangkan yang dimaksud transfer narapidana, lanjutnya, secara umum merupakan skema kerja sama antarnegara dalam bentuk pemindahan narapidana. Pada prisnsipnya, setiap warga negara asing yang berada di suatu negara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. “Jika seseorang terbukti bersalah atas suatu tindak pidana, maka harus menjalani hukuman di negara tempat vonis dijatuhkan. Dasar hukum mengenai regulasi pemindahan tahanan antarnegara tertuang dalam Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan,” jelas Rofiqi memperdalam urainnya.
Rofiqi juga menekankan pentingnya mahasiswa sebagai agen perubahan untuk memahami dasar-dasar negara Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta peran aktif dalam mengawal kebijakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat. “Kita semua punya tanggung jawab membangun bangsa ini, bukan hanya lewat kebijakan, tapi juga melalui diskusi, pendidikan, dan kesadaran bersama. Mahasiswa adalah mitra strategis dalam proses itu,” urai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, keimigrasian dan pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme ini.
Sosialisasi hasil-hasil keputusan MPR RI berupa dasar negara Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika itu yang dibarengi dengan diskusi mengenai Undang-Undang Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana itu, disambut antusias oleh para peserta dari kalangan mahasiswa. Antusiasme itu karena dijalankan secara interaktif, dengan berbagai pertanyaan seputar dampak pemberian amnesti terhadap penegakan hukum dan implikasi hukum dari perjanjian internasional terkait pemindahan narapidana. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota MPR RI dalam menyampaikan nilai-nilai kebangsaan serta menyosialisasikan ketentuan-ketentuan penting dalam peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Dengan kegiatan ini, diharapkan akan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga matang secara moral dan sadar akan nilai-nilai luhur konstitusi serta peran strategis di Indonesia.
Anggota MPR RI sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI ini, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus ajang yang dirangkaikan dengan diskusi bersama mahasiswa mengenai Undang-Undang tentang Pemberian Amnesti dan Transfer Narapidana. Kegiatan ini berlangsung di Cafe Daun Daun Le’ Jardin, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (29/6/2025), dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswa dari berbagai jurusan dan organisasi.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog interaktif antara mahasiswa dan legislator, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pandangan mereka terkait isu-isu hukum dan pemasyarakatan. Rofiqi menyambut baik partisipasi aktif mahasiswa dan berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi yang lebih luas demi memperkuat sinergi antara pemerintah dan Masyarakat.
Rofiqi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang kritis dan konstruktif dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut agar sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
“Tidak mungkin seorang politikus hebat dan berkembang tanpa mendengar aspirasi dari para mahasiswa, saya akan usahakan untuk adakan kegiatan seperti ini untuk ajang diskusi dan ngobrol santai dengan para mahasiswa-mahasiswa di daerah saya yaitu Kalimantan Selatan,” tutup Rofiqi. (is/gha/gin)
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat

Website & Logo Maker