bidik.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan opsi Pilkada dilakukan oleh DPRD. Keputusan parlemen tersebut mendapatkan tanggapan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok via Twitter. Akhirnya Ahok legowo.
Ahok yang menggantikan Joko Widodo alias Jokowi menjadi Gubernur DKI menanggapi keputusan parlemen tersebut melalui akun Twitter @basuki_btp, Jumat (26/9/2014).
“Sisa waktu 3 thn ini utk saya kerja keras tanamkan fondasi reformasi birokrasi, PTSP serta infrastruktur transportasi & pencegahan banjir,” tutur Ahok.
Kemudian Ahok melanjutkan, “Itu respon saya atas diputuskannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Terimakasih.”
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dinihari.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Sebelumnya Ahok mengaku akan pensiun jika DPR memutuskan Pilkada dilakukan lewat DPRD. Ahok menyindir para politikus DPRD yang nanti akan kebanjiran duit.
“Bagi saya sederhana kalau dipilih oleh DPRD, saya berhenti saja. Nanti udah nggak mau nyalon kembali. Berhenti berpolitik. Kalau saya mau nyolong, ya saya lebih dipilih DPRD. Dapat Rp 1 triliun aja saya depositoin Rp 6 miliar, anggota DPRD DKI cuma 106 orng. Gua kasih gaji 100 juta aja,’ kata Ahok di Balaikota, Kamis (25/9/2014).
Menurut Ahok jika ternyata Pilkada tetap secara langsung, dia mau mencalonkan diri lagi. Dia menyebut kemungkinan maju lewat jalur independen kalau misalnya tetap tak mendapat parpol.
“Tergantung. Partai bisa, kumpulin KTP bisa supaya nggak ada bargaining. Kalau saya kerja dengan baik, mau cari 500 ribu dukungan KTP warga DKI itu tidak susah saya kira,” kata Ahok.
Optimis terpilih kalo nyalon independen?
“Makanya kita tes 3 tahun. Tanpa partai bisa nggak kerja sama dengan DPRD. Kalau bisa, pendukung independen saya akan yakin bahwa Ahok tanpa partai pun bisa. Banyak partai juga temen,” katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin menyarankan agar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan pilkada melalui DPRD DKI.
Ia menilai, walaupun nantinya pemilihan dilakukan melalui DPRD, Ahok masih punya kesempatan untuk memenangi Pilkada DKI 2017.
“Seharusnya dia (Ahok) tidak terlalu mempermasalahkan itu (pilkada lewat DPRD). Perilaku politik saat ini kan sudah transparan dan terbuka. Ada tes terlebih dahulu. Ya nanti tinggal kita lihat track record-nya (Ahok) seperti apa,” ujar Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (26/9/2014).
Selamat sendiri enggan mengomentari seputar adanya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang menyebutkan Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.
Menurut dia, hanya Kementerian Dalam Negeri yang berhak menafsirkan isi dari undang-undang tersebut. “Undang-undang itu kan ada terjemahannya. Yang jelas, kami berpendapat undang-undang terbaru yang harus diimplemetasikan dahulu,” ujar dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji memastikan, Provinsi DKI Jakarta tidak akan terkena dampak Undang-Undang Pilkada yang baru. Hal tersebut sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
“DKI tetap (pilkada) langsung karena punya aturan khusus. Ada dasar keistimewaannya, ada dasar konstitusionalnya,” kata Dodi.
DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya revisi UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012. (ai)