Home / Hukum / Hasil Vonis 2 Penyerang Novel, Pesimisme Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Hasil Vonis 2 Penyerang Novel, Pesimisme Pemberantasan Korupsi di Indonesia

bidik.co — Pesimisme terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin menampak dengan jelas. Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing hanya divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Novel khawatir hasil persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi,” kata Novel, Kamis (16/7/2020).

Novel melanjutkan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap. “Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya,” kata Novel.

Novel sendiri mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa. Ia justru merasa ironis karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan ia nilai telah menyimpang dari fakta sebenarnya. “Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim,” kata Novel.

Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan karena menurutnya persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara. Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.

“Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi,” ujar Novel.

Novel beranggapan, peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel.

Novel mengatakan, ia tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim karena proses sidang dinilainya sudah dipenuhi berbahai kejanggalan. Menurut Novel, justru akan menjadi masalah bila majelis hakim memaksakan menjatuhi hukuman berat bagi kedua terdakwa bila nyatanya kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya.

“Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?” ujar Novel.

Novel mengingatkan, proses persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku. “Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini,” kata Novel. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Penasehat Hukum Dedi Joyo Aminoto Alias Dema: Curi 12 Tandan Sawit Dilaporkan 47 Tandan

bidik.co—Pekanbaru — Penasehat Hukum Dedi Aminoto Alias Dema, dari Kantor Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.