Home / Hukum / Kasus Pencurian Buah Sawit, Murza Azmir: Ajuan Tahap II Polsek Rumbai Pesisir Tak Berdasar Fakta Hukum

Kasus Pencurian Buah Sawit, Murza Azmir: Ajuan Tahap II Polsek Rumbai Pesisir Tak Berdasar Fakta Hukum

bidik.co—Pekanbaru — Penasehat Hukum Dedi Aminoto Alias Dema, dari Kantor Hukum Nawasena, Murza Azmir menyampaikan, Polsek Rumbai Pesisir lakukan tahap II untuk kasus pencurian buah sawit dengan tersangka Dema ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Pada agenda tahap II yang diajukan Polsek Rumbai pesisir, tidak berdasarkan Fakta Hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah adalah tercantum dalam Pasal 39 ayat (1),” tegas Murza, di Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya Murza menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut antara lain benda yang merupakan objek-objek dari tindak pidana, hasil dari tindak pidana, dan benda-benda lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

“Perlu diketahui, hasil dari perbuatan tindak pidana adalah berupa buah kelapa sawit sebanyak 12 jenjang tidak dihadirkan, tetapi diuangkan dengan nilai Rp 3.477.700 oleh PT SIR yang nominal sesuai dengan perhitungan sepihak,” tuturnya.

Kemudian Murza juga menyampaikan, seharusnya barang bukti yang dihadirkan berupa hasil curian yaitu buah kelapa sawit.

“Karena sangat terang, tegas, dan jelas keterangan yang disampaikan Dema dalam pemeriksaan mengakui perbuatan hanya mengambil 12 jenjang buah kelapa sawit,” ungkapnya.

Kemudian Murza juga meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk meninjau kembali Laporan Yang dilakukan PT SIR di Polsek Rumbai Pesisir berdasarkan Fakta Hukum. (is/ma)

Komentar

Komentar

Check Also

Eks Pegawai KONI Menangkan Sidang, Berapa Hak yang Diterima?

Pekanbaru — Kuasa Hukum Eks Pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.