bidik.co—Pekanbaru — Penasehat Hukum Dedi Aminoto Alias Dema, dari Kantor Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., menilai, laporan kepada polisi yang dilakukan PT Surya Intisari Raya, Tidak Berdasarkan Fakta Hukum.
“Membantah Laporan Nomor: LP/B/44/III/2023/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU yang di ajukan PT Surya Intisari Raya di Polsek Rumbai, Tidak Berdasarkan Fakta Hukum, sesuai dengan Perma No. 2 Tahun 2012,” tegas Murza, di Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya Murza menjelaskan, bahwa nilai Objek Curian tidak lebih dari RP 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, tindak pidana yang dilakukan di bawah nilai 2,5 juta, Pelaku tidak dapat ditahan, dan juga nila kerugian hanya ditentukan sepihak oleh perusahaan, hal itu merupakan tindakan yang semena-mena dan tidak mengedapankan rasa keadilan, serta tidak ada kepastian hukum bagi pelaku pencurian.”
Perlu diketahui, bahwa penerapan Pasal 363, Yang disangkakan terhadap Pelaku tidak tepat ataupun keliru dikarenakan penangkapan pelaku tidak secara bersama-sama.
“Karena sangat terang, tegas, dan jelas keterangan yang disampaikan Dema dalam pemeriksaan lanjutan pada tanggal 5/3/2023 Pukul 14:00 Wib, mengakui perbuatannya hanya mengambil 12 Jenjang Buah Kelapa Sawit,” tuturnya.
Seharusnya pihak kepolisian harus meninjau ulang laporan dan mengedepankan konsep Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kemudian Murza juga meminta kepada Pihak Kepolisian Polsek Rumbai Pesisir untuk meninjau kembali Laporan Yang disampaikan/dibuat oleh PT Surya Intisari Raya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012.”
Apabila Pihak Kepolisian Polsek Rumbai Pesisir tidak meninjau kembali Laporan maka akan dilakukan upaya hukum dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (is/ma)